Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

maklumat

 

BERITA SEPUTAR PENGADILAN

  • Pengumuman
  • Pengumuman Badilag
  • Pengumuman MARI
  • Berita MA
  • Artikel
  • Persyaratan Pengajuan Gugatan/ Permohonan

 

NO

CONTOH TEMPLATE PENGAJUAN GUGATAN/PERMOHONAN

Dokumen

1

Contoh Permohonan Cerai Talak 

     word icon png 3998

2

Contoh Permohonan Cerai Talak (e-court)

     word icon png 3998

3

Contoh Gugatan Cerai Gugat

     word icon png 3998

4

Contoh Gugatan Cerai Gugat (e-court)

     word icon png 3998

5

Contoh Permohonan Waris

     word icon png 3998

6

Contoh Permohonan Isbat Nikah

     word icon png 3998

7

Contoh Permohonan Pengangkatan Anak

     word icon png 3998

8

Contoh Permohonan Dispensasi Nikah

word icon png 3998

9

Contoh Permohonan Wali Adhol

word icon png 3998

10

Contoh Cerai Gugat Hadhanah Nafkah

word icon png 3998

11

Contoh Cerai Gugat Prodeo

word icon png 3998

12

Contoh Cerai Talak Hadanah

word icon png 3998

13

Contoh Permohonan Perwalian

word icon png 3998

14

Contoh Permohonan Pengangkatan Anak

word icon png 3998

15

Contoh Permohonan Asal Usul Anak

word icon png 3998

16

Contoh Permohonan wali Adhal

word icon png 3998

 

   Cerai Talak atau Cerai Gugat
               Dispensasi Nikah
         Gugatan Harta Bersama
Cerai 001 Dispensasi Nikah 001 Harta Bersama 001
Cerai Gugat Prodeo
Gugatan Nafkah Anak
Syarat Pengangkatan Anak
Cerai Prodeo 001 Hadhonah 001 Pengangkatan Anak 001
          Gugatan Sederhana
        Pembatalan PAW
                Penunjukan Wali
Gugatan Sederhana 001 Pembatalan PAW 001 Penunjukan Wali 001
                 Syarat Isbat Nikah
                           PAW
            Wali Adhol Wali Nikah
Isbat Nikah 001 PAW 001 Wali Adhol 001
             Pembatalan Perkawinan
            Syarat Gugat Waris
 
Pembatalan Pernikahan 001 Gugat Waris 001  
Read More

Galeri Video Pengadilan Agama Bengkulu

  

   Video Lainnya

Pembuktian Terbalik Pada Gugatan Nafkah Lampau, Mungkinkah?

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A)

Asan (bukan nama sebenarnya) rupanya tidak bisa menyembunyikan kekesalannya di persidangan. Dia kesal karena permohonan izin untuk menceraikan istrinya tidak berjalan mulus akibat istrinya menghadiri sidang. Semula mungkin menduga bahwa istrinya yang pada sidang pertama tidak datang, pada panggilan ke dua tidak datang lagi. Menurut, protap yang ada apabila pihak termohon atau tergugat tidak hadir sebanyak 2 kali berturut-turut dan surat panggilan oleh hakim dianggap sah, maka akan diputus tanpa kehadirannya. Dalam istilah teknis peradilan, putusan yang demikian lazim disebut putusan verstek. Asan, berbesar hati akan mendapat protap demikian, sehingga tidak perlu bolak balik datang ke pengadilan agama yang dalam keseharian seperti pasar ini;

Yang lebih membuat Asan kesal, ternyata di samping istrinya datang bersama dengan seorang pengacara, pada saat membaca jawaban istrinya atas permohonan yang diajukan, istrinya mengajukan sejumlah tuntutan yang menurutnya tidak masuk akal. Alasan-alasan mengapa sampai timbul tuntutan istri baginya tidak penting. Apalagi alasan itu oleh sang pengacara ditulis secara panjang lebar dan “ndakik-ndakik” hamper memakan puluhan halaman. Pada jawaban yang ditulis dengan ketikan spasi tunggal itu juga sering dibumbuhi dengan istilah-istilah asing yang, karena ‘wong ndeso’ sama sekali tidak ia mengerti. Dia hanya melihat pada bagian akhir tulisan yang biasa menyebut angka nominal sekian rupiah dan sebagainya. Tetapi Asan memang benar-benar masygul ketika istri menyebut ratusan juta rupiah yang harus dibayar olehnya apabila memaksa menceraikan istrinya. Yang paling menyedihkannya ketika istrinya menuntut “nafkah lampau” puluhan bulan yang menurut istrinya konon tidak pernah terbayar.

Secara umum, nafkah lampau, atau nafkah madhiyah biasanya diartikan sebagai nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh suami kepada istri saat keduanya sudah terikat oleh perkawinan yang sah. Nafkah memang dapat menjadi hutang suami, kalau tidak dibayarkan/ dituniaikan oleh suami. Tentang kewajiban meberikan nafkah kepada istri telah menjadi pembicaraan hukum munakahat. Bahkan, telah menjadi wacana panjang lebar oleh para fuqaha.


Selengkapnya KLIK DISINI

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN I TAHUN 2025

SKM Final TW 1 001

UCAPAN SELAMAT/ DUKA CITA

  • 07_Selamat_HUT_IPASPI.jpg
  • 25.jpg
  • 29.jpg
  • 30.jpg
  • 31.png
  • 33.jpg
  • 34.jpg

 

APLIKASI PENDUKUNG

pengaduan komdanas direktori putusan sikep simari

jdih lpse ma ptsp badilag perpustakaan vision