Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

Hak-hak Para pihak

Hak-hak Para pihak berperkara pada Pengadilan Agama

HAK PEMOHON INFORMASI

Berdasarkan SK KMA-RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

I.

Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:

(a)

Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat:

-

Menghambat proses penegakan hukum;

-

Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

-

Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;

-

Mengungkap kekayaan alam Indonesia;

-

Merugikan ketahanan ekonomi nasional;

-

Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

-

Mengungkap rahasia pribadi;

-

Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;

-

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

(b)

Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

II.

PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI / PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan Anda kurang lengkap.

III.

Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

IV.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPIDdalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

V.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.


HAK PENCARI KEADILAN

Berdasarkan SK KMA-RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

  • 1.

    Berhak memperoleh bantuan hukum.

    2.

    Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan.

    3. 

    Berhak segera diadili oleh Pengadilan.

    4. 

    Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

    5. 

    Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.

    6.

    Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.

    7. 

    Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

    8. 

    Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.

    9.

    Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

    10.

    Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

    11.

    Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan.

    12.

    Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

    13.

    Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.

    14.

    Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.

    15.

    Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.

    16.

    Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

    17.

    Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan.

    18.

    Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

    19.

    Berhak segera menerima atau menolak putusan.

    20.

    Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.

    21.

    Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

    22.

    Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

    23.

    Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

  • PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
  • Berdasarkan SK KMA-RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  • A. 

    Umum

    1.

    Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

    a.

    Prosedur Biasa

    b.

    Prosedur Khusus.

    2.

    Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

    a.

    Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

    b.

    Informasi yang diminta bervolume besar;

    c

    Informasi yang diminta belum tersedia; atau

    3. 

    Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

    a.

    Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;

    b.

    Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);

    c.

    Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau

    d.   Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

    4.

    Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.

     5.
    Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
     6.

    Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan olehMahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

    B. Prosedur Biasa

    Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

    1.

    Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).

    2.

    Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).

    3.

    Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.

    4.

    Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.

    5.

    PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.

    6.

    Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).

    7.

    Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).

    8.

    Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.

    9.

    Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

    10.

    Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).

    11.

    Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.

    12.

    Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.

    13.

    Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.

    14.

    Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.

    15.

    Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

    C. PROSEDUR KHUSUS

    Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:

    1.

    Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).

    2.

    Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).

    3.

    Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.

    4.

    Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).

    5.

    Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasI kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.

    6.

    Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.


  • HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
  • HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
    BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
    Perma 9 tahun 2016 Tentang  tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
    di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya

    HAK-HAK PELAPOR
    1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
    2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa
    paksaan dari pihak manapun
    3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
    4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam
    pemeriksaan

    HAK-HAK TERLAPOR
    1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti
    lain
    2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya