ALHAMDULILLAH MEDIATOR PENGADILAN AGAMA BENGKULU
KEMBALI BERHASIL MENDAMAIKAN PERKARA CERAI GUGAT
Kamis, 03 Juli 2025. Pelaksanaan mediasi menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya penyelesaian konflik di Pengadilan. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan sebuah mediasi bukan hanya didorong oleh Hakim yang menangani perkara, atau pengacara bahkan para pihak sendiri, namun peran Mediator sangatlah fundamental sekali yang didukung oleh keahliannya dalam memediasi para pihak yang beperkara.Kamis, 03 Juli 2025. Pelaksanaan mediasi menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya penyelesaian konflik di Pengadilan. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan sebuah mediasi bukan hanya didorong oleh Hakim yang menangani perkara, atau pengacara bahkan para pihak sendiri, namun peran Mediator sangatlah fundamental sekali yang didukung oleh keahliannya dalam memediasi para pihak yang beperkara.
Allhamdullilah, Pengadilan Agama Bengkulu berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat Nomor perkara XXX/Pdt.G/2025/PA.Bn. Keberhasilan ini didamaikan oleh Mediator Non Hakim PA Bengkulu Bapak Elfahmi Lubis, S.H., M.Pd., C.Med..