Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

Tingkat Pertama

Tata Cara Pengajuan Berperkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama

Prosedur berperkara di PA Bengkulu

 

 

  • Pertama:
       Calon Penggugat/Pemohon atau kuasanya datang menghadap Petugas meja I dengan membawa surat gugatan atau surat permohonan 6 rangkap. Jika calon Penggugat/Pemohon belum membawa surat Gugatan/Permohonan dapat meminta bantuan penjelasan Petugas meja I, Paling lama 30 menit.
  • Kedua:
        Petugas meja I menaksir panjar biaya perkara dan dituangkan dalam SKUM (empat lembar; lembar pertama warna hijau, lembar kedua warna putih, lembar ketiga warna merah dan lembar keempat warna kuning, paling lama 5 menit.
  • Ketiga:
       Petugas meja I menyerahkan surat gugatan/permohonan yang telah ditanda tangani oleh calon Penggugat/Pemohon tersebut dan SKUM kepada calon Penggugat/Pemohon serta mempersilahkan kepada calon Penggugat/Pemohon tersebut agar membayar panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditentukan, paling lama 20 menit.
  • Keempat:
        Calon Penggugat/Pemohon membayar panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditentukan sejumlah yang tertera pada SKUM dengan surat pengantar ke Bank yang telah ditentukan.
  • Kelima :
      Calon Penggugat/Pemohon menyerahkan surat gugatan/permohonan disertai SKUM dan slip bukti penyetoran panjar biaya perkara yang telah divaliditasi oleh Bank ke kasir Pengadilan Agama Kelas IA Bengkulu.
  • Keenam :
       Kasir mencatat panjar biaya perkara yang tertera pada slip setoran tersebut ke dalam buku jurnal keuangan perkara, menandatangani dan memberi tanda lunas pada SKUM (4 rangkap), membubuhkan nomor perkara dan tanggal penerimaan perkara pada SKUM dan pada surat gugatan/permohonan sesuai dengan nomor dan tanggal hari pencatatan pada jurnal keuangan perkara, paling lama 10 menit.
  • Ketujuh :
       Kasir setelah menyimpan SKUM lembar kedua (putih) menyerahkan surat gugatan/permohonan beserta SKUM lembar pertama (hijau), lembar ketiga (merah) dan lembar keempat (kuning) dan slip setoran panjar biaya perkara kepada calon Penggugat/Pemohon untuk didaftarkan pada petugas meja II, paling lama 5 menit.
  • Kedelapan :
      Petugas meja II mencatat perkara tersebut kedalam buku register perkara, kemudian menyerahkan 1 rangkap surat gugatan/permohonan berikut SKUM lembar kedua (putih) kepada Penggugat/Pemohon, paling lama 15 menit.
    Proses pendaftaran perkara telah selesai, selanjutnya pihak berperkara dapat meninggalkan Pengadilan untuk menunggu panggilan sidang oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti di tempat kediamannya masing-masing.
  • Kesembilan :
       Petugas meja II memasukkan surat gugatan/permohonan beserta SKUM lembar ke 4 (warna kuning), slip setoran panjar biaya perkara dari Bank, PMH, PHS, yang telah terisi Majelis Hakim dan tanggal sidangnya dan penunjukan Panitera sidang kepada panitera muda gugatan/permohonan untuk diteliti kelengkapan dan kebenarannya, paling lambat pukul 16.30 pada hari dan tanggal pendaftaran perkara.
  • Kesepuluh :
       Panitera muda gugatan/permohonan menyerahkan berkas perkara yang diterima dari meja II kepada Wakil Panitera setelah membubuhkan tanda koreksi pada stopmap berkas perkara, paling lambat pukul 16.30 pada hari dan tanggal pendaftaran perkara. (semua berkas perkara setiap pukul 16.30 pada hari pendaftarannya telah berada dan tersimpan di ruang Wakil Panitera)
  • Kesebelas :
        Wakil Panitera meneruskan berkas perkara kepada Ketua melalui Panitera, paling lambat pukul 12.00 pada hari pertama setelah hari pendaftaran.
  • Kedua belas :
        Ketua menanda tangani PMH dan menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Majelis hakim melalui Panitera sidang yang ditunjuk, paling lambat pada hari kedua setelah hari pendaftaran.
  • Ketiga belas :
       Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk menandatangani PHS, membagi salinan surat gugatan/permohonan kepada hakim anggota majelis dan memerintahkan kepada Jurusita /Jurusita Pengganti untuk memanggil para pihak berperkara, paling lambat tiga hari sebelum persidangan.
  • Keempat belas
       Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil para pihak berperkara pada hari pertama setelah hari perintah memanggil oleh Majelis Hakim paling lambat tiga hari sebelum hari sidang perkara dimaksud.

 

Pengajuan Perkara Cerai Talak

1. Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya):
- Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR 143 Rbg jo pasal 58 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
2. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
3. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (pasal 66 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
4. Permohonan tersebut memuat:
- Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
5. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
6. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

Pengajuan Perkara Cerai Gugat

 1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah  Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (pasal 73 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
3. Gugatan tersebut memuat:
- Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

Pengajuan Perkara Cerai Gugat Ghaib dan Cerai Talak Ghaib

1. Para pencari keadilan (Penggugat/ Pemohon) datang ke Pengadilan Agama Tais
2. Penggugat/ Pemohon menuju meja pelayanan informasi. Petugas meja pelayanan informasi bertugas :
a. Memberikan informasi yang diminta oleh Penggugat/ Pemohon
b. Memberikan keterangan penjelasan kepada Penggugat/ Pemohon
3. Penggugat/ Pemohon datang ke meja pendaftaran perkara. Petugas meja pendaftaran perkara bertugas:
a. Menerima gugatan, permohonan, perlawanan, banding, kasasi dan eksekusi
b. Menafsir panjar biaya perkara
4. Penggugat/ Pemohon menyetor panjar biaya perkara
5. Slip dari bank diserahkan kepada Kasir. Kasir bertugas:
a. Menerima bukti setor panjar biaya perkara
b. Menandatangani SKUM
c. Memberi nomor perkara pada SKUM dan surat gugatan/ permohonan telah dilengkapi
6. Kasir menyerahkan berkas ke meja pendaftaran perkara. Meja pendaftaran perkara menyerahkan berkas perkara yang telah dilengkapi SKUM.
7. Juru sita melakukan panggilan kepada Penggugat/ Pemohon di kediaman Penggugat/ Pemohon sedangkan Tergugat/ Termohon dipanggil  melalui papan pengumuman di Pengadilan Agama Tais dan pengumuman lewat radio selama 2 bulan berturut-turut.
8. Dua bulan sejak panggilan para pihak, dilaksanakan sidang.
9. Putusan.
10. Para pihak dapat mengajukan upaya banding dan kasasi.
11. Pengucapan ikrar talak bagi permohonan cerai talak ghaib.

Pengajuan Perkara Gugatan Lainnya

 1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
b. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg).
2. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
3.

Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).

Prosedur Berperkara Harta Bersama

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Penggugat membayar biaya perkara ke Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja I seperti tersebut dalam SKUM, kemudian menyerahkan surat gugatan yang disertai  bukti  slip pembayaran tersebut kepada petugas meja 1 untuk didaftarkan dalam buku register perkara.  Bagi Penggugat yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan secara Cuma-Cuma/prodeo, dengan syarat melengkapi surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa  dan diketahui oleh Camat setempat.
  3. Dalam suarat gugatan harta bersama itu harus dijelaskan  objek yang menjadi sengketa , seperti ukuran dan batas-batasnya jika objek itu berupa tanah, merek, kode/tahun pembuatan jika barang digugat berupa mobil/sepeda motor atau barang elektronik, dan kalau perlu dilengkapi warna  dan lain-lain.
  4. Setelah gugatan didaftarkan, penggugat  dan tergugat tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan sidang nanti akan disampaikan oleh juru sita kealamat penggugat dan tergugat paling lama 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
  5. Dalam  persidangan diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi bagi kedua belah pihak yang hadir dimuka sidang. Penggugat dan tergugat bebas memilih hakim mediator atau pihak lain yang sudah punya sertifikasi sebagai mediator, dan biayanya menggunakan  mediator dari luar ditanggung sepenuhnya oleh penggugat.
  6. Pengajuan gugatan harta bersama ini atau dalam persidangan,  pihak penggugat atau tergugat dapat menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil.
  7. Proses sidang, dimulai dari upaya perdamaian, pembacaaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.

Prosedur Berperkara Gugatan Waris

  1. Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula  mengguganakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan  kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
  2. Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti  kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.
  3. Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/Sepeda motor atau barang-barang elektronik.
  4. Pengujuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama  yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap  (objek sengketa) itu berada, kecuali barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
  5. Penggugat membayar panjar biaya perkara melalui Bank dan jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 (SKUM) yang didasarkan pada PP 53 tahun 2008 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama tentang panjar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan waris secara cuma-Cuma/prodeo, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang diketahui oleh camat.
  6. Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menuggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat.  Namun apabila  mengguganakan hakim mediator  tidak dipungut biaya.
  7. Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat.  Namun apabila  mengguganakan hakim mediator  tidak dipungut biaya.
  8. Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan dalam putusan  majelis hakim yang bersangkutan. Namun jika tidak terjadi damai, pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.

Prosedur Berperkara Itsbat Nikah (Voluntair)

  1. Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
  2. Pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian.  Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.Permohonan penguasaan anak/hadhanah, nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat  diajukan bersama-sama dengan permohonan perceraian.
  3. Pihak Pemohon yang mengajukan isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara melaui Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 seperti tersebut dalam SKUM. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukannya dengan Cuma-Cuma/prodeo.
  4. Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat  Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.
  5. Ketua Pengadilan Agama, membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari  diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu,  minimal 3 hari kerja sebelum  sidang  dilaksanakan.
  6. Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan,  salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang pembacaan penetapat tersebut/sidang berakhir.
  7. Salinan Penetapan dapat diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa, dan selanjutnya salinan penetapan ini dibawa dan diserahkan kepada Kantor KUA tempat tinggal pemohon, untuk dicatatkan dalam register dan menggantikannya dengan Buku Nikah.