PERDANA
PENERAPAN DAN PENYERAHAN ELEKTRONIC AKTA CERAI (EAC)
PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU
PA Bengkulu // Rabu, 02 Juli 2025 - Setelah mengikuti kegiatan Zoom bersama Ditjen Badilag MA RI beberapa waktu yang lalu, mengenai Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara elektronik melalui aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC), Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs. H. Arinal, M.H., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkulu H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc.,M.H.I. serta Plh. Panitera Merly Dolianti, S.H.,M.H. langsung menindaklanjuti hasil dari Zoom tersebut pada hari ini dengan melakukan Sosialisasi dan Penyerahan Perdana Elektronik Akta Cerai (EAC) kepada Pihak berperkara.
Dengan sistem baru ini, masyarakat dapat menerima dokumen yang sah secara elektronik tanpa harus menunggu lama proses cetak dan distribusi manual. Implementasi EAC merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1407/DJA/TI1.1.1/VI/2025, tertanggal 18 Juni 2025. Surat tersebut mewajibkan seluruh satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama untuk menerapkan sistem elektronik dalam penerbitan dokumen putusan dan akta cerai. Regulasi ini menjadi landasan kuat untuk mengakselerasi digitalisasi peradilan. Dengan adanya payung hukum ini, seluruh pengadilan agama didorong untuk lebih adaptif terhadap teknologi.
Pengadilan Agama Bengkulu menjadi salah satu yang merespons cepat kebijakan tersebut. Dengan adanya aplikasi tersebut keseriusan Pengadilan Agama Bengkulu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pihak pencari keadilan akan semakin nyata. Implementasi ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi di pengadilan. Diharapkan dari hadirnya aplikasi EAC ini bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan pengadilan. Selain itu, para pencari keadilan juga akan merasakan kemudahan dalam mengakses dokumen secara digital tanpa harus datang langsung ke pengadilan.