Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

Standar dan Maklumat Pengadilan

Standar Pelayanan Peradilan

1. Standar Pelayanan Pengadilan Agama Bengkulu

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

SK Ketua tentang Standar Pelayanan 252/KPA/W7-A1/SK.HK2.6/I/2024

1. Pendaftaran Perkara 2. Gugatan Kelompok

3. Administrasi Persidangan 4. Mediasi

5. Rukhyatul Hilal 6. Upaya Hukum Banding

7. Upaya Hukum Kasasi 8. Penyerahan Akta Cerai

9. Permohonan Informasi

 

 

2. Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bengkulu

maklumat tes