SiPenjara Ketan
SiPenjara Ketan (Sistem Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Kelompok Rentan)
Setelah majelis hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian ketua majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada pemegang kas untuk dicatat oleh petugas kasir dalam Buku jurnal keuangan perkara dan Buku induk Keuangan perkara. Permohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada pemegang kas untuk menanyakan perincian panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.
Pemegang kas berdasarkan Buku jurnal keuangan perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat. Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani. Namun pada prakteknya, masih banyak Penggugat maupun Pemohon tidak mengambil sisa panjar biaya perkara yang mungkin salah satu alasannya adalah terbatasnya gerak para pihak yang berperkara seperti kelompok rentan dikarenakan letak ruang sidang yang jauh dari ruang PTSP.
Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM) menyatakan bahwa, “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan pelindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia kelompok rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan orang dengan disabilitas.
Inovasi ini merupakan bentuk pelayanan kepada para pihak kelompok rentan yang bertujuan untuk agar memudahkan para kelompok rentan ini dalam mengambil sisa panjar biaya perkara dan tidak perlu untuk datang ke kantor Pengadilan Agama Bengkulu, sehingga setiap kelompok rentan yang berperkara pada Pengadilan Agama Bengkulu mendapat segala hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Yang mana jika pemohon/pengugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari buku jurnal keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Inovasi ini mengoptimalisasi penggunaan cash management system (CMS) dalam pengembalian sisa panjar biaya perkara khusus kelompok rentan yang sebelumnya masih menggunakan sistem manual sudah beralih ke cash management system (CMS), Diharapkan inovasi ini berdampak pada terciptanya kondisi yang lebih memudahkan bagi para pihak kelompok rentan dalam pengembalian sisa panjar biaya perkara agar jalannya pengembalian sisa panjar biaya perkara ini lebih ringkas, cepat dan lebih aman bagi para pihak kelompok rentan jika sisa panjar biaya perkara ini ditransfer via cash management system (CMS).
Pengadilan Agama Bengkulu bekerjasama dengan Bank BRI Kota Bengkulu, dimana Kasir akan mendata setiap sisa panjar biaya perkara yang masih tersisa pada Kas, yang kemudian Kasir akan mentransfer Sisa Panjar Biaya Perkara langsung kepada nomor rekening yang telah diberikan via cash management system (CMS).
REKAPITULASI SISA PANJAR KELOMPOK RENTAN
No |
Nomor Perkara |
Tanggal Putusan |
Jenis Perkara |
Sisa Panjar |
1 |
43/Pdt.P/2022/PA.Bn |
24 Maret 2022 |
P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Rp. 210.000 |
2 |
59/Pdt.P/2022/PA.Bn |
11 April 2022 |
P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Rp. 465.000 |
3 |
61/Pdt.P/2022/PA.Bn |
18 April 2022 |
P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Rp. 465.000 |
4 |
806/Pdt.G/2022/PA.Bn |
27 September 2022 |
Cerai Talak |
Rp. 235.000 |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas