KEPATUHAN PELAPORAN LHKPN
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan diBawahnya. Adapun surat dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai berikut: