MELALUI MEDIA ZOOM MEETING
PIMPINAN DAN PARA HAKIM PA BENGKULU
MENGIKUTI
DISKUSI HUKUM RUU JABATAN HAKIM
PA BENGKULU // Selasa - 15 Juli 2025, ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs. Arinal, M.H, didampingi H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, Lc., M.H.I (Wakil Ketua), beserta seluruh Hakim PA Bengkulu, secara daring mengikuti Diskusi Muatan Materi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI.
Diskusi ini di Pimpin Langsung Oleh Ketua PP IKAHI Pusat yakni Yml. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, Hakim Agung/Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Serta mengenai Paparan tentang Muatan Materi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim tersebut disampaikan oleh Ketua Pokjanya yakni Yml. Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. Hakim Agung/Pejabat Humas Mahkamah Agung RI.
Dalam Diskusi tersebut menitik beratkan tentang system Pengangkatan Hakim, Seleksi Para Hakim, hak-hak yang melekat pada jabatan hakim serta perubahan usia pensiuan para hakim, diantaranya Hakim Tk. Pertama diusulkan dari usia 65 tahun menjadi 67 tahun, Hakim Tinggi dari usia 67 tahun menjadi 70 tahun, sedangkan Hakim Agung RI, usia pensiunnya disamakan dengan Usia Pensiun Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni 75 tahun.
Diskusi di Pimpin Langsung Oleh Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, Hakim Agung/Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Serta mengenai Paparan tentang Muatan Materi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim tersebut disampaikan oleh Ketua Pokjanya yakni YM. Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. Hakim Agung/Pejabat Humas Mahkamah Agung RI.
Dalam Diskusi tersebut menitik beratkan tentang Sistem Pengangkatan Hakim, Seleksi Para Hakim, hak-hak yang melekat pada jabatan hakim serta perubahan usia pensiuan para hakim, diantaranya Hakim Tk. Pertama diusulkan dari usia 65 tahun menjadi 67 tahun, Hakim Tinggi dari usia 67 tahun menjadi 70 tahun, sedangkan Hakim Agung RI, usia pensiunnya disamakan dengan Usia Pensiun Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni 75 tahun.
Diskusi berjalan lancar dan semoga apapun hasilnya sesuainya dengan yang diharapkan, tentunya indenpendsi seorang hakim yang bisa memberikan rasa keadilan itu yang diharapkan masyarakat