ZOOM MEETING
ISBAT RUKYAT HILAL DAN DATA FALAKIYAH
SERTA PENERBITAN SALINAN PUTUSAN DAN AKTA CERAI SECARA ELETRONIK
PA BENGKULU // Selama dua hari Senin-Selasa 26-27 Mei 2025 Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama mengadakan kegiatan Zoom meeting dengan dua agenda penting, yaitu Isbat Rukyat Hilal dan penerbitan salinan Putusan serta Akta Cerai secara Elektronik. Kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan Peradilan Agama se Indonesia. Dan untuk Pengadilan Agama Bengkulu di ikuti oleh Drs. Arinal, M.H., Ketua Pengadilan Agama Bengkulu dan di damping Oleh bapak H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, Lc., M.H.I Wakil Ketua, Panitera Nil Khairi, S.Ag., berserta Rita Elviyanti, S.H., M.H. Panitera Muda Hukum berserta Reza Gustiawan, S.H. staff kepaniteraan.
Acara dimulai dengan Sambutan Dirjen Badan Peradilan Agama yang mulia bapak Drs. Muchlis, S.H., M.H. yang secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Agenda pertama dimulai dengan pembahasan mengenai Isbat Rukyat Hilal yang dipimpin oleh bapak Drs. Sutarno.M.M. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dalam pemaparannya,beliau menjelaskan dasar hukumnya:
- UU No 3 Tahun 2006
- SK KMA No: 095/X/2006 tanggal 17 Oktober 2006 izin hakim Tunggal untuk sidang isbat Kesaksian RH
- SEMA No 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, Huruf C Angka 5 huruf c
- Kep. Bersama Dirjen Bimas Islam Kemenag dan Dirjen Badilag MA RI No 502 Thn 2024 – 720/DjA.3/HM2.1.1/IV/2024
- Kep. Dirjen Badilag No 1711/DjA/Hk.00/IX/2024
Pentingnya rukyat hilal dalam menentukan awal bulan dalam kalender Islam, serta bagaimana data falakiyah dapat digunakan untuk mendukung proses tersebut. “Melalui rukyat hilal, kita dapat memastikan keakuratan penentuan awal bulan, yang sangat penting bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Setelah pemaparan, sesi diskusi dibuka untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan berbagi pandangan mengenai metode rukyat dan hisab. Diskusi ini berlangsung interaktif dan produktif, dengan banyak peserta yang antusias memberikan pendapat dan masukan.
Agenda kedua membahas tentang penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik. yanh menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses administrasi peradilan. “Dengan penerbitan dokumen secara elektronik, diharapkan proses pengambilan salinan putusan dan akta cerai menjadi lebih cepat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Peserta juga diberikan informasi mengenai prosedur dan sistem yang akan digunakan dalam penerbitan dokumen elektronik ini. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi yang mereka butuhkan tanpa harus datang langsung ke Pengadilan.
Kegiatan Zoom meeting ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa kedua agenda tersebut sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan peradilan.