Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

DISKUSI HUKUM WILAYAH I

PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA BENGKULU

WhatsApp Image 2025 05 26 at 16.02.56 

PA BENGKULU // Guna meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia Tenaga Teknis, Tim Wilayah I yang terdiri dari Pengadilan Agama Bengkulu, Pengadilan Agama Argamakmur dan Pengadilan Agama Mukomuko menyelenggarakan Diskusi Hukum dan bertindak selaku Tuan Rumah Penadilan Agama Argamakmur, Kamis, 22 Mei 2025.

Adapun Peserta Diskusi Hukum tersebut, KPTA, Wakil KPTA, Panitera, Para Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, satu orang Hakim dan Jurusita Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Untuk Pengadilan Agama Bengkulu dihadiri Drs. Arinal, M.H., Ketua Pengadilan Agama Bengkulu dan di damping Oleh bapak H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, Lc., M.H.I  Wakil Ketua, dan didampingi  Sisli Rudi, S.H., MH. (Sekretaris) dan Panitera Nil Khairi, S.Ag., M.H. M. Sahri, S.H., M.H. (Hakim) dan Desi Gustiana, S.H. (Paniteram Muda Gugatan)

Acara langsung dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Drs. H. Arpan Muhammad, S.H., M.Hum.

WhatsApp Image 2025 05 26 at 16.05.36 

Adapun Tema dari Kegiatan ini ‘’ Analisis Problematika Penerapan Surat Tercatat Berdsarakan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Ditinjau dari Aspek Kepastian Hukum Dalam Hukum Acara Perdata”

Dalam sesi diskusi, para peserta membahas berbagai isu hukum terkini, termasuk Analisi Problematika Penerapan Surat Tercatat Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Ditinjau Dari Aspek Kepastian Hukum Acara Perdata Atau Isu-Isu Terkini Dalam Peradilan. Narasumber memberikan penjelasan mendalam dan menjawab pertanyaan dari peserta, sehingga diskusi berlangsung interaktif dan produktif.

Dari Kesimpulan Diskusi tersebut perlu beberapa  rekomendasi untuk mengatasi problematika penerapan surat tercatat, maka perlu beberapa  rekomendasi untuk mengatasi problematika penerapan surat tercatat:

  1. Membentuk grup komunikasi melalui aplikasi pesan instan (WhatsApp) antara jurusita Pengadilan Agama (PA) dan pihak PT. POS untuk mempermudah koordinasi.
  2. Mengadakan MOU dan pertemuan secara berkala antara Pengadilan Agama dan pihak PT. POS. untuk masing-masing menyampaikan temuan - temuan di lapangan baik oleh Pengadilan Agama maupun pihak Pos.
  3. PTA Bengkulu Bersama Pengadilan Agama Melakukan sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 dan peraturan terkait lainnya kepada petugas pengantar surat (kurir) PT. POS, agar memahami aturan tersebut.
  4. Menugaskan Pengurus IKAHI Daerah PTA Bengkulu untuk menyampaikan hasil rumusan dan masukan dari diskusi ini kepada Pihak Pos dan kepada Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama (Badilag) untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum di kalangan aparatur peradilan serta memperkuat kerjasama dan komunikasi antar Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum di masyarakat.

WhatsApp Image 2025 05 26 at 16.02.56 2