Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

MEDIASI PERKARA CERAI GUGAT

DI PENGADILAN AGAMA BENGKULU

BERHASIL DAMAI

WhatsApp Image 2025 05 21 at 15.32.41

PA BENGKULU // Allhamdullilah, Rabu 21 Mei 2025 Pengadilan Agama Bengkulu berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat Nomor perkara XXX/Pdt.G/2025/PA.Bn. Keberhasilan ini didamaikan oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bengkulu Rahmat Syaiful Haq, S.H.I., M.H., C.M di ruang Mediator.

Pelaksanaan mediasi menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya penyelesaian konflik di Pengadilan. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan sebuah mediasi bukan hanya didorong oleh Hakim yang menangani perkara, atau pengacara bahkan para pihak sendiri, namun peran Mediator sangatlah fundamental sekali yang didukung oleh keahliannya dalam memediasi para pihak yang beperkara. Karena sekarang ini Mediasi merupakan salah satu indikator dalam keberhasilan kinerja suatu Satuan Kerja dan ini tuntutan Undang-undang. semakin banyak mediasi yang dilaksanakan dan berhasil makan semakin banyak pula perkara yang diselesaikan diluar Pengadilan melalui pencabutan gugatan.

WhatsApp Image 2025 05 21 at 15.34.36 WhatsApp Image 2025 05 21 at 15.34.18 

Dalam tahapan mediasi yang dilakukan oleh mediator dituntut semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara.