MEDIASI PERKARA CERAI GUGAT
DI PENGADILAN AGAMA BENGKULU
BERHASIL DAMAI
PA BENGKULU // Allhamdullilah, Rabu 21 Mei 2025 Pengadilan Agama Bengkulu berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat Nomor perkara XXX/Pdt.G/2025/PA.Bn. Keberhasilan ini didamaikan oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bengkulu Rahmat Syaiful Haq, S.H.I., M.H., C.M di ruang Mediator.
Pelaksanaan mediasi menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya penyelesaian konflik di Pengadilan. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan sebuah mediasi bukan hanya didorong oleh Hakim yang menangani perkara, atau pengacara bahkan para pihak sendiri, namun peran Mediator sangatlah fundamental sekali yang didukung oleh keahliannya dalam memediasi para pihak yang beperkara. Karena sekarang ini Mediasi merupakan salah satu indikator dalam keberhasilan kinerja suatu Satuan Kerja dan ini tuntutan Undang-undang. semakin banyak mediasi yang dilaksanakan dan berhasil makan semakin banyak pula perkara yang diselesaikan diluar Pengadilan melalui pencabutan gugatan.
Dalam tahapan mediasi yang dilakukan oleh mediator dituntut semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara.