SIDANG TIM PIPA
(PERTIMBANGAN PERIZINAN PENGANGKATAN ANAK)
DAERAH PROVINSI BENGKULU
DIHADIRI PANITERA PENGADILAN AGAMA BENGKULU
PA BENGKULU// Kamis 12 Desember 2024 Dinas Sosial Provinsi Bengkulu melaksanakan SIDANG TIM PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak) Daerah Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Drs. Sulaksono, M.Si. selalu pimpinan sidang. Pada kesempatan ini, Pengadilan Agama Bengkulu diwakili ibu Panitera Nil Khairi, S.Ag., M.H.
Sidang Tim PIPA Provinsi Bengkulu ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memastikan anak tetap berada dalam pengasuhan berbasis keluarga serta untuk memastikan anak-anak tersebut diadopsi secara sah dan melalui proses yang benar, sehingga memiliki pengakuan hukum dan akses penuh terhadap hak-hak mereka.
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertangung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Tim PIPA dibentuk untuk memberikan pertimbangan dalam rangka pemberian izin pengangkatan anak tersebut.
Tujuan hakiki dari pengangkatan anak yaitu memberikan kehidupan yang lebih baik untuk masa depan anak yang lebih baik, untuk pengangkatan harus dilakukan melalui 2 tahap yaitu tahap pelaksanaan pengangkatan anak melalui rekomendasi pemberian izin pengangkatan anak oleh Dinas Sosial sesuai pertimbangan sidang Tim PIPA dan penetapan putusan pengadilan.
Dalam hal ini Pengadilan Agama mempunyai kewenangan absolut mengenai permohonan pengangkatan anak, pengangkatan anak dalam Islam untuk kepentingan kesejahteraan dan perlindungan anak, oleh karena itu mengangkat anak :
- Tidak memutus hubungan nazab.
- Anak angkat tdk menjadi muhrim bagi orangtua angkat maupun saudara angkat.
- Dalam waris anak angkat tidak saling mewarisi dengan orangtua angkat maupun saudara angkat.
- Apabila mengangkat anak perempuan yg menjadi wali nikah saat menikah adalah orangtua kandung dan saudara laki laki garis keturunan bapak.
- Bila tidak ada wasiat menerima wasiat wajibah sebanyak banyaknya 1/3 dari harta waris.
Dalam acara ini juga membahas isu aktual yaitu membahas 9 permohonan pengangkatan anak dari Calon orang tua asuh (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA).