SIDANG PEMERIKSAAAN SETEMPAT
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
DI KELURAHAN PAGAR DEWA
PA BENGKULU // Jum'at 18 Oktober 2024 telah dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) oleh Tim Pegadilan Agama Bengkulu yang terdiri dari Risnatul Aini, S.H.I.,M.H., sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Nadimah dan Rusdi, S.Ag.,M.H. masing-masing sebagai hakim anggota, dengan dibantu oleh Ida Fitriyah, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dan Nannie Andriani, S.E. sebagai Juru Sita Pengganti, terhadap objek perkara yang disengketakan dalam perkara gugatan waris bantuan dari Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 478/Pdt.G/2024/PA.Bn.
Setelah Tim melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 14.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan dipimpin oleh Ketua Majelis yang dihadiri oleh seluruh tim dari Pengadilan Agama Bengkulu, Penggugat dan Kuasa Hukumnya, tanpa dihadiri oleh Tergugat dan Kuasa Hukumnya, serta dihadiri juga oleh Bapak M. Alimin, SE, NL.P selaku lurah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dan bapak M. Alwi selaku Ketua RT. 029 Kelurahan Pagar Dewa, Rozi Arifin selaku BABINKAMTIBMAS Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan Marzuki BABINSA Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang di kantor lurah Pagar Dewa, dan Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa.
Kemudian Tim langsung mengadakan Pemeriksaan Setempat (desente) terhadap objek sengketa berupa: Harta Tidak Bergerak: Sebidang Tanah dan Bangunan type 119 beserta keseluruhan furniture dan aset di dalam Bangunan yang beralamat di Jalan/Gang RE Martadinata IV RT. 29 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Pemeriksaan setempat itu merupakan pemeriksaan perkara dalam persidangan, namun demikian pemeriksaan perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung Pengadilan di tempat objek sengketa itu berada. Pada umumnya yang diperiksa adalah objek berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan sebagainya, yang disengketakan dalam suatu perkara.
Tujuan Pemeriksaan setempat
- Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud.
- Untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi senyataya (byektif) di mana objek sengketa tersebut berada.
- Untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi.