Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

 

SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT

PENGADILAN AGAMA BENGKULU

DI KELURAHAN PADANG JATI

discante 1 2

PA BENGKULU // Jum'at 18 Oktober 2024 telah dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) oleh Tim Pegadilan Agama Bengkulu yang terdiri dari Efidatul Akhyar, S.Ag., sebagai  Ketua Majelis, H. M. Sahri, S.H.,M.H. dan Risnatul Aini, S.H.I.,M.H., masing-masing sebagai hakim anggota, dengan dibantu oleh Delvi Puryanti, S.H.I.,M.H., sebagai Panitera Pengganti, dan Ainun Zahara sebagai Juru Sita Pengganti, terhadap objek perkara yang disengketakan dalam perkara gugatan waris bantuan dari Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 478/Pdt.G/2024/PA.Bn.

Setelah Tim melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan dipimpin oleh ketua majelis yang dihadiri oleh seluruh tim dari Pengadilan Agama Bengkulu, Penggugat dan kuasa hukumnya, tanpa dihadiri oleh Tergugat dan kuasa Hukumnya, serta dihadiri juga oleh Bapak Edwin Kurniawan selaku lurah Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, dan ibu Yensi Anita selaku Ketua RT setempat, Ruslan selaku BABINKAMTIBMAS Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang di kantor lurah Padang Jati, majelis hakim langsung menuju obyek sengketa.

discante 2 2 discante 3 2 

Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa berupa: Usaha KING RIAN BILLIARD yang beralamat di Jl. S.Parman No109 Kelurahan Padang Jadi Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, saat ini masih beroperasi Meja billiar biasa sebanyak 10 unit, Meja biliar Vip sebanyak 4 unit, AC 15 Unit, TV 2 Unit ,PerlengkapaN Kasir Sofa 3.

Tujuan Pemeriksaan setempat

  1. Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud.
  2. Untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi senyataya (byektif) di mana objek sengketa tersebut berada.
  3. Untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi.