DDTK Administrasi Kepaniteraan
oleh Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
di Pengadilan Agama Bengkulu
Kamis 16 November 2023 Tim Monitoring Evaluasi dari Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu turun ke Pengadilan Agama Bengkulu. Tim dikomandoi oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu YM Dra. Hj. Musla Kartini M. Zen dan YM ibu Dra. Hj. Sarbiati, S.H., M.H. dan di damping Panitera Saiful Alamsyah S.Ag., S.H., M.H., M.M. Selain melakukan Monitoring dan Evaluasi secara rutin juga akan melakukan Diklat Ditempat Kerja Administrasi Kepaniteraan kepada seluruh jajaran Kepaniteraan dan dan para Hakim.
Kegiatan tersebut langsung dibuka YM Drs. H. Asrori, S.H., M.H selalu Ketua Pengadilan Agama Bengkulu. Selanjutnya penyampaian dari para Tim Monev
Dalam sesi pertama ibu Dra. Hj. Musla Kartini M. Zen pada pokonya menyampaikan apabila para Hakim sedikit kesulitan dalam pengimputan perkara harapnya bisa dibantu dengan Panitera Pengganti sidang, terkait dengan perkara e-court dipahami lagi PERMA No 7 tahunn2022 tentang Berperkara Secara Elektronik. Kemudian pelayanan publik untuk tetap di tingkatkan dijaga kualitas pelayanannya.
YM ibu Dra. Hj. Sarbiati, S.H., M.H. juga menyampaikan untuk kedepan lebih berhati- berhati dalam memberikan pelayanan, hindari pengaduan tentang pelayanan termasuk mesin antrian sidang tidak boleh diambil kedua belah pihak.
Terkait dengan penilaian kinerja yang paling dibawah adalah mediasi, mediasi di usahakan lagi untuk para mediator lebih maksimal lagi dalam memediasi para pihak.
Selanjutnya dari bapak Saiful Alamsyah S.Ag., S.H., M.H., M.M. Pada sesi ini beliau menyampaikan :
Didalam menginput seluruh data harus benar-benar teliti, contoh panitera jangan buru-buru validasi jika data belum lengkap, selanjutnya beliau menyampaikan untuk perlakuan e- keuangan seluruhnya sudah oke dan clear semua dan untuk PA Bengkulu sudah aman.
Untuk pelayanan Posyankum kedepannya akan dilaksanakan selama 12 bulan karena ini terkait dengan pelayanan, sehingga nantinya akan ada keseimbangan antara capaian ouput Realisasi Anggaran dengan capaian output layanan. Meningkatan perkara e-court. Kemudian sisa panjar biaya perkara per hari ini yang belum dikembalikan karena kebanyakan perkara cerai gugat, Jika akta cerai sudah terbit maka uang itu wajib dikembalikan.
Selanjutnya Pak ketua PA Bengkulu Drs. H. Asrori, S.H., M.H Tentang surat tercatat kenapa sedikit, karena perkara kita tidak banyak maka surat tercatat juga sedikit dan Ecourt sangat minim karena Pengacara yang hadir maka T saja, yang hanya orang biasa yang tidak mengerti karena itu tidak menguasai.
Selanjutnya bapak ketua menyampaikan Tambahan untuk Juru Sita dan Juru Sita Pengganti agar tanggal PBT diinput Sesuai dengan tanggal relas sehingga e register itu sempurna dan hal-hal lain juga kita tetap mengacu dengan aturan yang ada sehingga dasar hukumnya jelas.
Di Akhir Acara ini Bapak Panitera PTA Bengkulu menyampaikan semoga apa yang menjadi disampaikan ini untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan.