Supaya bisa mengurangi penyebaran Covid 19 di Era New normal ini Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A melaksanakan Penyemprotan Disinfectan yang dilaksanakan berkerja sama dengan Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Lembaga ini sendiri adalah Lembaga Yang secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Penyemprotan yang dilaksanakan di area lingkungan Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A ini guna mengatasi penyebaran Virus Covid 19, Penyemprotan dilakukan Jam 15:00 sampai dengan selsai. Diharapkan dengan dilaksanakan penyemprotan ini untuk kedepannya Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A terbebas dari ancama penyebaran virus Covid 19.