Diskusi Hukum Wilayah 1 Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu ( Pengadilan Agama Arga Makmur, Bengkulu dan Mukomuko ) dengan tema "Penyelesaian perkara Dispensasi Kawin Setelah berlakunya UU No. 16 Tahun 2019 & PERMA No. 5 Tahun 2019"
Jum’at, 28 Agustus 2020 bertempat di Ruang Sidang PA.Arga Makmur diadakan kegiatan Diskusi hukum wilayah 1 Lingkungan PTA.Bengkulu yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, seluruh hakim, panitera dan sekretaris PA.Bengkulu, PA. Argamakmur dan PA. mukomuko serta dihadiri juga oleh Ketua PTA Bengkulu serta Hakim Tinggi PTA Bengkulu.
Kegiatan yang merupakan salah satu program dirjen badilag ini merupakan wadah bagi Hakim memperluas wawasan dalam melaksanakan tupoksinya dalam meningkatkan mutu Integritas dan Profesional Hakim dalam memutus perkara.
Diskusi hukum wilayah 1 ( PA.Bengkulu, PA.Argamakmur dan PA.mukomuko) ini dibuka oleh Bapak Ketua PTA.Bengkulu (Dr. H. Pelmizar, M.HI.) yang mana sebelum sambutannya diawali dengan laporan dan sambutan dari ketua PA.Arga Makmur ( Drs. Nasrulloh) sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan ini.
Dalam sambutannya Bapak Ketua PTA.Bengkulu (Dr. H. Pelmizar, M.HI.) mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan diskusi hukum wilayah 1 dalam wiayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu ini dan diharapkan kedepannya putusan-putusan yang dikeluarkan oleh para hakim di wilayah PTA.Bengkulu ini akan semakin berkualitas, termasuk pula dalam perkara Dispensasi Kawin yang menjadi topik pembahasan kali ini "Penyelesaian perkara Dispensasi Kawin Setelah berlakunya UU No. 16 Tahun 2019 & PERMA No. 5 Tahun 2019".
Kegiatan yang dibuka tepat pukul 08.30 WIB ini ditutup dengan doa serta coffe break selama 15 menit kemudian dilanjutkan dengan diskusi hukum yang dipandu oleh moderator Bapak Drs. Ramdani (PA.Arga Makmur) dan pemakalah oleh Bapak Muhammad Hanafi, S.Ag (PA. Arga Makmur) dengan pembanding I dari PA. Bengkulu yang langsung disampaikan oleh Drs. Bahril, M.Hi serta Pembanding II dari PA.Mukomuko oleh Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H, diskusi berakhir sebelum waktu sholat jum'at, ditutup dengan makan bersama.