Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

SEKRETARIS PA.BENGKULU SOSIALISASIKAN DIPA TA. 2020

sosialisasidipa20206.jpg

Tugas utama bagi pengelola keuangan Negara adalah merealisasikan anggaran yang telah diterimanya dari pemerintah sesuai teknis dan petunjuk yang telah diatur berdasarkan ketentuan pemerintah dan anggaran ini juga harus dipublikasikan dan diberitahuan kepada semua pihak yang mengetahui agar tercapai transparansi keuangan yang dikelolanya.

sehubungan hal tersebut Sekretaris PA.Bengkulu ibu Fatihatun Nisak, S.Ag., M.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada satker PA.Bengkulu pada hari Kamis 28 November 2019 pukul 08.00 WIB melakukan sosialisasi Anggaran DIPA yang telah diterima oleh Ketua PA.Bengkulu Bapak Drs. Husniadi pada acara penyerahan DIPA TA. 2020 oleh Bapak Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah hari Selasa tanggal  26 November 2019 pukul 08.00 WIB di gedung serbaguna Prop. Bengkulu.

foto rapat sosialisasi dipa2020.png

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai mulai dari Ketua, Panitera, Sekeretaris, Pejabat Struktural dan fungsional, Staf serta honorer PA.Bengkulu, penjelasan Kuasa Pengguna Anggaran bahwa untuk tahun Anggaran 2020 ini PA.Bengkulu mempunyai 2 DIPA yaitu DIPA 01 adalah DIPA dari Badan Urusan Administrasi Mahakamah Agung dengan nilai anggaran Rp. 8.486.903.000,- (delapan milyar empat ratus delapan puluh enam juta Sembilan ratus tiga ribu rupiah) yang kegiatannya meliputi layanan perkantoran yaitu gaji beserta tunjangan dan uang makan pegawai sejumlah Rp. 7.373.635.000,-, operasaional dan pemeliharaan kantor sebesar Rp. 1.088.268.000,- dan Belanja Modal sebesar Rp. 25.000.000,- berupa PC computer 2 unit. Untuk DIPA 04 dari Badan Peradilan Agama dengan nilai anggaran Rp. 63.600.000,- (enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang kegiatannya meliputi bantuan pembebasan biaya perkara sebesar Rp. 6.000.000,- dan jasa konsultan layanan bantuan hukum sebesar Rp. 57.600.000,-.

Dalam kesempatan ini juga Ketua PA.Bengkulu berharap kepada bagian pengelolaan keuangan untuk dapat mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran ini sesuai aturan  yang berlaku meskipun dapat kita rasakan anggaran ini sangat kurang untuk menunjang kegiatan TUSI kita

Diakhir sesi diadakan Tanya jawab menyangkut hal mengenai DIPA PA.Bengkulu TA. 2020.