Optimalkan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan, Pengadilan Agama Bengkulu Gelar Rapat Tim PIPK
PA Bengkulu// // Selasa 03 November 2026 – Pengadilan Agama Bengkulu melaksanakan Rapat Tim Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang bertempat di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Bengkulu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, Ibu Suspawati, S.Ag., dan diikuti oleh seluruh anggota Tim PIPK.
Rapat ini dilaksanakan dengan agenda utama mengoptimalkan penerapan dan penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Dalam arahannya, Ibu Suspawati, S.Ag. menekankan pentingnya komitmen dan kerja sama seluruh anggota Tim PIPK dalam melaksanakan setiap tahapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan. Penerapan PIPK diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rapat tersebut, seluruh anggota Tim PIPK membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mengoptimalkan penerapan pengendalian intern, termasuk proses identifikasi risiko, pelaksanaan aktivitas pengendalian, serta penilaian atas efektivitas pengendalian yang telah diterapkan.
Pelaksanaan rapat ini menjadi bentuk komitmen Pengadilan Agama Bengkulu dalam memperkuat sistem pengendalian intern serta memastikan pengelolaan dan pelaporan keuangan berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya koordinasi dan evaluasi secara berkelanjutan, diharapkan penerapan PIPK di Pengadilan Agama Bengkulu semakin optimal serta mampu mendukung terwujudnya laporan keuangan yang andal dan berkualitas.
