Panitera PA Bengkulu Selaku Mediator Berhasil Mendamaikan Perkara Gugatan Cerai
Bengkulu — Rabu 12 Agustus 2026 bertempat di ruang mediasi Upaya mediasi dalam perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bengkulu dengan Nomor: Pdtg/XXX/Pa.BN/2026 berhasil mencapai kesepakatan damai. Proses mediasi tersebut oleh ibu Nil Khairi, S.Ag., M.H., Panitera PA Bengkulu selaku mediator.
Dalam proses mediasi, mediator memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan permasalahan dan keinginannya masing-masing. Melalui komunikasi dan pendekatan yang konstruktif, kedua pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri perkara secara damai.
Kesepakatan tersebut kemudian diwujudkan dengan pencabutan perkara gugatan cerai oleh pihak penggugat. Dengan adanya pencabutan perkara tersebut, proses persidangan tidak perlu dilanjutkan hingga pemeriksaan pokok perkara.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud komitmen Pengadilan Agama Bengkulu dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai serta memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.
Mediator berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak dan menjaga hubungan yang baik setelah perkara dicabut.
Dengan berhasilnya mediasi tersebut, perkara gugatan cerai dinyatakan selesai melalui pencabutan perkara, sehingga tidak berlanjut pada proses pemeriksaan lebih lanjut di persidangan.
