Mediasi Sukses, Perkara Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Bengkulu Berhasil Diselesaikan
-
Senin, 10 Agustus 2026, Pengadilan Agama Bengkulu mencatat mediasi sukses yang mengakhiri Perkara Gugatan Cerai Nomor XXX/Pdt.G/2026/PA.Bn. Proses mediasi dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim Bapak Fepri Ginda Junaldi, S.H., M.H., CPM.
Proses ini berhasil menemukan titik terang dan solusi dari permasalahan yang dihadapi setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bengkulu. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama Bengkulu kelas 1A..
