RAPAT UMUM TRIWULN II/SEMESTER I TAHUN 2026
DAN SOSIALISASI RAKOR PEMBINAAN PENGAWASAN LAYANAN PENGADILAN
PA BENGKULU // Kamis 25 Juni 2026 Pukul 08.00 WIB s.d Selesai bertempat di Ruang Aula Utama Pengadilan Agama Bengkulu dilaksana secara rutin rapat bulanan Bulan Juni 2026. Rapat bulanan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan secara kontinyu. Rapat dengan salam pembuka oleh oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bengkulu, Sisli Rudi, S.H., M.H. dan dibuka serta di pimpin langsung oleh Ketua. Kegiatan rapat dilaksanakan sebagai sarana monitoring, evaluasi, serta koordinasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh aparatur Pengadilan Agama Bengkulu guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan mendukung program prioritas Mahkamah Agung Republik Indonesia.
![]() |
Arahan Ketua Pengadilan Agama Bengkulu
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, Suspawati, S.Ag., yang menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu akan membentuk tim khusus untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap satuan kerja maupun individu. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) serta meningkatkan kualitas kinerja aparatur peradilan.
- Seluruh aparatur Pengadilan Agama Bengkulu diharapkan senantiasa memberikan kepastian hukum, pelayanan yang transparan, serta kemudahan akses informasi kepada para pencari keadilan sesuai dengan prinsip pelayanan prima.
- Dalam pelaksanaan eksekusi, apabila terdapat perlawanan atau objek yang berada di wilayah hukum pengadilan agama lain, maka pelaksanaan tindakan tersebut dilakukan melalui pengadilan agama yang berwenang di wilayah tersebut dengan tetap melaporkan perkembangan pelaksanaannya secara berkala.
- Para hakim diharapkan menyusun putusan secara jelas, lengkap, dan tidak menimbulkan multitafsir. Sementara itu, bagi Jurusita dan Jurusita Pengganti, apabila pada saat pelaksanaan eksekusi objek ditemukan ataupun tidak ditemukan, maka hal tersebut harus dituangkan secara rinci dalam berita acara sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
- Apabila objek eksekusi berada di luar negeri, maka pada prinsipnya hal tersebut bukan merupakan kewenangan pengadilan di Indonesia, kecuali terdapat perjanjian atau ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaannya.
- Seluruh aparatur diharapkan dapat memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi anomali atau ketidaksesuaian antara realisasi kinerja dengan perjanjian kinerja yang telah disusun.
![]() |
Penyampaian Panitera Pengadilan Agama Bengkulu
Selanjutnya, Panitera Pengadilan Agama Bengkulu, Nil Khairi, S.Ag., M.H., menyampaikan laporan dan evaluasi bidang kepaniteraan sebagai berikut:
- Sampai dengan tanggal 25 Juni 2026, jumlah perkara yang diterima sebanyak 761 perkara, ditambah sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 45 perkara.
- Perkara banding berjumlah 4 perkara, dengan sisa penyelesaian sebanyak 1 perkara.
- Perkara kasasi yang diajukan sebanyak 4 perkara.
- Tidak terdapat perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan selama periode berjalan.
- Terdapat 1 perkara eksekusi yang objek pelaksanaannya berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Manna.
- Pelaksanaan administrasi perkara melalui e-Court telah mencapai 100%.
- Tingkat keberhasilan mediasi pada Triwulan II mencapai 49,50%.
- Program pembebasan biaya perkara (prodeo) memiliki target sebanyak 84 perkara, sedangkan realisasi hingga saat ini sebanyak 72 perkara.
- Program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) memiliki target pelayanan sebanyak 900 perkara.
- Sampai saat ini tidak terdapat pengaduan masyarakat yang masuk (nihil pengaduan).
- Tim pengawasan dari Pengadilan Tinggi Agama meminta agar seluruh data dan dokumen yang menjadi objek pemeriksaan segera ditindaklanjuti. Setiap kekurangan yang ditemukan agar segera dilengkapi dan diperbaiki.
- Panitera Pengganti diingatkan untuk tidak meninggalkan persidangan tanpa izin. Apabila terdapat keperluan mendesak pada saat persidangan berlangsung, wajib terlebih dahulu meminta izin kepada Ketua Majelis karena ketidakhadiran Panitera Pengganti dapat menghambat jalannya persidangan.
- Dalam perkara pencabutan gugatan atau permohonan, bagian administrasi harus menjelaskan secara jelas bahwa pencabutan dilakukan atas kesadaran dan kehendak para pihak. Apabila masih terdapat kemungkinan penyelesaian sengketa, maka perkara tersebut dapat diarahkan terlebih dahulu ke proses mediasi.
- Seluruh tenaga teknis diwajibkan mengisi aplikasi e-Kinerja, termasuk penyelesaian Eviden Triwulan II (ETR TW II), serta melakukan pengisian data pada aplikasi Sipintar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Petugas resepsionis agar mengingatkan secara sopan kepada setiap pencari keadilan yang belum menggunakan tanda pengenal untuk terlebih dahulu mengambil dan mengenakan tanda pengenal yang telah disediakan di pos keamanan (satpam).
![]() |
Penyampaian Sekretaris Pengadilan Agama Bengkulu
Selanjutnya, Sekretaris Pengadilan Agama Bengkulu, Sisli Rudi, S.H., M.H., menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, seluruh pegawai wajib melaksanakan absensi kehadiran sesuai ketentuan dengan memastikan wajah terlihat jelas pada saat melakukan absensi.
- Setiap pegawai yang akan meninggalkan kantor pada jam kerja wajib memperoleh izin dari atasan langsung dan didukung dengan surat izin sesuai prosedur yang berlaku.
- Seluruh pegawai diharapkan meningkatkan disiplin kerja serta menghindari keterlambatan masuk kantor.
- Realisasi anggaran DIPA 04 hingga saat ini telah mencapai sekitar 50%.
- Realisasi anggaran DIPA 01 hingga saat ini telah mencapai sekitar 56%.
- Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) wajib terus dipantau. Apabila ditemukan kekurangan atau kebutuhan perbaikan, agar segera ditindaklanjuti.
- Seluruh inovasi yang telah ditetapkan pada Triwulan II agar tetap berjalan secara optimal dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan dan kinerja satuan kerja.
- Setiap pegawai diharapkan terus meningkatkan kompetensi, kapasitas, dan profesionalisme melalui berbagai kegiatan pengembangan diri, baik yang diselenggarakan secara internal maupun eksternal, guna mendukung terciptanya sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas.
- Konsisten selalu menjaga Integritas, setiap kegiatan disertai dengan eviden, Predikat WBK yang telah diraih tetap dipertahankan dan di tingkatkan
Penutup
Rapat pembinaan dan evaluasi kinerja ditutup dengan harapan agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Bengkulu dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, disiplin, dan berintegritas. Seluruh hasil evaluasi dan arahan pimpinan agar segera ditindaklanjuti oleh masing-masing bagian guna mendukung tercapainya target kinerja organisasi, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta terwujudnya peradilan yang Agung.



