Pembinaan dan Pengawasan
Hakim,Panitera,Sekretaris
Pengadilan Agama Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
Jum’at 08 mai 2026 menindak lanjuti surat undangan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor : 271/WAKAPTA.W7-A/UND.HM3.1.3./V/2026 . Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua Kamar Pengawasan menggelar kegiatan pembiaan bagi hakim, panitera, dan sekretaris di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Pembinaan yang diikuti Hakim Pengadilan Agama Bengkulu Berserta ibu Nil Khairi, S.Ag., M.H. Panitera didampingi Bapak Sisli Rudi, S.H., M.H Sekretaris, dan seluruh aparatur peradilan pengadilan agama dibawah pengadilan tinggi agama Bengkulu, pembinaan dan pengawasan ini oleh Ym Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. Ketua Muda Pengawasan MA RI dalam pembinaan ini membahas berbagai aspek penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan, mulai dari arti pentingnya integritas serta fungsinya serta Peningkatan kesejahteraan aparatur pengadilan yang memiliki arti penting dalam mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang profesional, bersih, dan berintegritas. Kesejahteraan tidak hanya berkaitan dengan penghasilan, tetapi juga mencakup jaminan sosial, keamanan kerja, pengembangan karier, hingga lingkungan kerja yang layak. Dan larangan bagi hakim untuk tidak flexing di Medsos, Hidup Hedon serta Transaksional.
Selain itu, para peserta juga diperingatkan Zero tolerance terhadap transaksi di pengadilan berarti sikap tegas untuk tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap segala bentuk praktik korupsi, suap, gratifikasi, jual beli perkara, percaloan, maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan peradilan.
Prinsip ini merupakan komitmen moral dan institusional untuk menjaga marwah pengadilan sebagai tempat mencari keadilan, bukan tempat memperjual belikan hukum.
Pimpinan Pengadilan Agama Bengkulu menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pembinaan tersebut dan berharap arahan dari Mahkamah Agung dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas kerja dan menjaga marwah lembaga peradilan.
