Mediasi Dalam perkara Permohonan Penetapan Pembagian Harta
BERHASIL DAMAI

- Kamis, 16 April 2026.
- Alhamdulillah, proses Mediasi dalam perkara Permohonan Penetapan Pembagian Harta (Hibah) No. xx/Pdt.P/2026/PA.Bn hari ini dinyatakan BERHASIL DAMAI.
- Ibu Nil Khairi, S.Ag.,M.H., selaku Mediator Non Hakim pada perkara tersebut, membantu para pihak menemukan titik temu atas permasalahan yang ada, meskipun proses mediasi berlangsung cukup alot dan emosional karena para pihak bersikukuh pada pendirian masing-masing, namun Mediator berhasil mengetuk pintu hati para pihak sehingga para pihak mampu menurunkan ego masing-masing dan mencari titik tengah untuk mencapai solusi terbaik, dan memulihkan kembali silaturahmi yang sempat renggang.
