Sidang Cerai Gugat Alhamdulillah Berakahir Damai
- Pada Hari selasa tanggal 03 Februari 2026, Majelis Hakim berhasil mendamaikan satu perkara yang ditangani. dalam persidangan perkara nomor perkara 1XX/pdt.G/2026/PA.Bn yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Bengkulu, dengan Ketua Majelis hakim Risnatul Aini, S.H.I., M.H.dan didampingi oleh Dra. Hj. Nadimah dan Rusdi, S.Ag., M.H. serta dibantu oleh Panitera Pengganti Merly Dolianti, S.H., M.H berusaha menasehati penggugat dan tergugat supaya berdamai dan atas nasehat tersebut, penggugat dan tergugat mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan cerai gugatan yang diajukan oleh penggugat, untuk rukun kembali dan melanjutkan rumah tangga penggugat dan tergugat
