Alhamdulillah Perkara Cerai Gugat Berakahir Damai

Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkulu, para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor xxx/Pdt.G/2025/PA.Bn, telah berhasil di damaikan oleh Tarmeizi, S.E., S.H., M.H., C.Med., yang bertindak selaku Mediator non Hakim Pengadilan Agama Bengkulu.
pada kesempatan ini.Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkulu, para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor xxx/Pdt.G/2025/PA.Bn, telah Berhasil di damaikan oleh Tarmeizi, S.E., S.H., M.H., C.Med., yang bertindak selaku Mediator non Hakim Pengadilan Agama Bengkulu pada kesempatan ini.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, berjalan lancar serta tercapainya Kesepakatan kedua belah pihak sehingga hasil mediasi dinyatakan Berhasil dengan Pencabutan Perkara, sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator Non Hakim kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.
