PANITERA PENGADILAN AGAMA BENGKULU
BERHASIL MENDAMAIKAN PASUTRI DALAM PROSES MEDIASI
Selasa, 02 Desember 2025
Pada Hari ini Selasa 02 Desember 2025 alhamdulillah ibu Nil Khairi, S.Ag.,M.H. yang bertindak selaku Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Bengkulu, tepatnya beliau adalah berprofesi sebagai Panitera Pengadilan Agama Bengkulu, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkulu, pada proses mediasi berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor xxx/Pdt.G/2025/PA.Bn berhasih dengan pencabutan sehingga kedua pasangan suami isteri yang sudah hampir bubar perkawinan keduanya dapat bersatu kembali.
Pengadilan Agama Bengkulu sangat mendukung dan memberi suport yang setinggi-tingginya bagi seluruh mediator yang dengan kesungguhan dan keuletan mereka berhasil mendamaikan para pihak dalam proses mediasi tersebut, baik itu yang dilakukan oleh Para Mediator Eksternal (Mediator Non Hakim), maupun oleh Para Mediator Internal (Hakim dan Pegawai lainnya). Indikatornya semakin banyak suatu proses perkara dapat diselesaikan dengan proses mediasi, berarti semakin berhasillah Lembaga Peradilan, terutama di Peradilan Agama Umumnya dan di Pengadilan Agama Bengkulu khususnya. Semoga semangat Para Mediator semakin baik dan bernilai Ibadah dalam setiap aktifitas mediasinya…
