Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

GELAR FORUM KOMUNIKASI PUBLIK (FKP)

PENGADILAN AGAMA BENGKULU

LIBATKAN POSBAKUM, MEDIATOR NON HAKIM DAN

PARA MAHASISWA

WhatsApp Image 2025 11 26 at 15.28.28 

PA BENGKULU // Percepatan peningkatan kualitas layanan harus banyak peran dari pengguna layanan itu sendiri, berkenaan dengan hal ini Rabu (26/11/2025) bertempat di Media Center diselenggarakan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam hal ini Pengadilan Agama Bengkulu dengan Pengguna Layanan itu sendiri seperti Posbakum (Rahmat Syaiful Haq, S.H.I., M.H., CM./ Amrina, S.H.), Mediator Non Hakim (Tarmeizi, S.E., S.H., M.H.), Advokat dan para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Mahasiswa Faklutas Syariah UIN FAS Bengkulu dan Siswa SMKN Seluma.

Adapun dari Penyelenggara layanan dibuka langsung oleh Ketua (Drs. Arinal. M.H) didampingi Wakil Ketua (H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc, M.H.I.), Panitera (Nil Khairi, S.Ag., M.H.) serta Sisli Rudi, S.H., M.H.( Sekretaris.) serta para Panitera Muda dan Para Kasubbag

WhatsApp Image 2025 11 26 at 15.28.28 1 WhatsApp Image 2025 11 26 at 15.28.28 2 

Kegiatan ini tindaklanjut dari Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia bagian Sekretariat Nomor : 16289/SEK/OT1/XI/2025  tanggal 24 November 2025, perihal Permintaan Laporan Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/693/PP.01/2025 perihal Kewajiban Pelaporan Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Survei Kepuasan Masyarakat dan Forum Konsultasi Publik.

Adapun tujuan utama dilakukan Manfaat  FKP  khusus bagi penyelenggara pelayanan  :

  1. Memperoleh  masukan  dari /publik  terhadap   kebijakan  yang akan ditetapkan;
  2. Memperoleh  bahan masukan dari pengguna layanan/publik  dalam  rangka perumusan Maupun  perbaikan  kebijakan;
  3. Agar pengguna layanan/publik Mengetahui  kebijakan  yang ditetapkan   penyelenggara;
  4. Mengajak dan mendidik  publik  untuk  turut  serta dalam  rangka Pengawasan  pelaksanaan  kebijakan;
  5. Sebagai fungsi   monitoring    dan   evaluasi   penyelenggara    pelayanan untuk Mengetahui      efektifitas      dari    kebijakan     yang    ditetapkan      dalam memberikan   layanan kepada publik;
  6. Memperoleh  masukan dari publik  tentang  dampak.

WhatsApp Image 2025 11 26 at 15.28.28 3 WhatsApp Image 2025 11 26 at 15.28.28 4

Kegiatan dialog dan diskusi partisipatif antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat pada dasarnya mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Guna mendapatkan masukan publik, menyelaraskan harapan dengan kemampuan penyelenggara, serta mencapai kesepahaman untuk perbaikan layanan yang lebih baik, transparan.

WhatsApp Image 2025 11 26 at 15.35.49

Setelah banyaknya evaluasi dan usulan yang harus diperbaiki dengan diskusi Panjang dan tanya jawab, nantinya akan ditindaklanjuti, kemudian rapat ditutup dengan foto bersama dan semoga kedepanya apa yang menjadi masukan dalam Forum Konsultasi Publik ini bisa menjadi tolak ukur untuk kemajuan pelayanan Pengadilan Agama Bengkulu di kemudian hari.