GELAR FORUM KOMUNIKASI PUBLIK (FKP)
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
LIBATKAN POSBAKUM, MEDIATOR NON HAKIM DAN
PARA MAHASISWA
PA BENGKULU // Percepatan peningkatan kualitas layanan harus banyak peran dari pengguna layanan itu sendiri, berkenaan dengan hal ini Rabu (26/11/2025) bertempat di Media Center diselenggarakan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam hal ini Pengadilan Agama Bengkulu dengan Pengguna Layanan itu sendiri seperti Posbakum (Rahmat Syaiful Haq, S.H.I., M.H., CM./ Amrina, S.H.), Mediator Non Hakim (Tarmeizi, S.E., S.H., M.H.), Advokat dan para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Mahasiswa Faklutas Syariah UIN FAS Bengkulu dan Siswa SMKN Seluma.
Adapun dari Penyelenggara layanan dibuka langsung oleh Ketua (Drs. Arinal. M.H) didampingi Wakil Ketua (H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc, M.H.I.), Panitera (Nil Khairi, S.Ag., M.H.) serta Sisli Rudi, S.H., M.H.( Sekretaris.) serta para Panitera Muda dan Para Kasubbag
Kegiatan ini tindaklanjut dari Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia bagian Sekretariat Nomor : 16289/SEK/OT1/XI/2025 tanggal 24 November 2025, perihal Permintaan Laporan Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/693/PP.01/2025 perihal Kewajiban Pelaporan Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Survei Kepuasan Masyarakat dan Forum Konsultasi Publik.
Adapun tujuan utama dilakukan Manfaat FKP khusus bagi penyelenggara pelayanan :
- Memperoleh masukan dari /publik terhadap kebijakan yang akan ditetapkan;
- Memperoleh bahan masukan dari pengguna layanan/publik dalam rangka perumusan Maupun perbaikan kebijakan;
- Agar pengguna layanan/publik Mengetahui kebijakan yang ditetapkan penyelenggara;
- Mengajak dan mendidik publik untuk turut serta dalam rangka Pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- Sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk Mengetahui efektifitas dari kebijakan yang ditetapkan dalam memberikan layanan kepada publik;
- Memperoleh masukan dari publik tentang dampak.

Kegiatan dialog dan diskusi partisipatif antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat pada dasarnya mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Guna mendapatkan masukan publik, menyelaraskan harapan dengan kemampuan penyelenggara, serta mencapai kesepahaman untuk perbaikan layanan yang lebih baik, transparan.

Setelah banyaknya evaluasi dan usulan yang harus diperbaiki dengan diskusi Panjang dan tanya jawab, nantinya akan ditindaklanjuti, kemudian rapat ditutup dengan foto bersama dan semoga kedepanya apa yang menjadi masukan dalam Forum Konsultasi Publik ini bisa menjadi tolak ukur untuk kemajuan pelayanan Pengadilan Agama Bengkulu di kemudian hari.
