Alhamdulillah Tercapainya Kesepakatan
Perkara Berakhir Damai
Senin, 13 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Bengkulu, para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor xxx/Pdt.G/2025/PA.Bn, telah Berhasil damaikan oleh Tarmeizi, S.E.,S.H.,M.H. yang bertindak selaku Mediator non Hakim Pengadilan Agama Bengkulu pada kesempatan ini.Senin, 13 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Bengkulu, para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor xxx/Pdt.G/2025/PA.Bn, telah Berhasil damaikan oleh Tarmeizi, S.E.,S.H.,M.H. yang bertindak selaku Mediator non Hakim Pengadilan Agama Bengkulu pada kesempatan ini.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, berjalan lancar serta tercapainya Kesepakatan kedua belah pihak sehingga hasil mediasi dinyatakan Berhasil, sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator Non Hakim kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.