Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

KEGIATAN PEMUSNAHAN BLANGKO AKTA CERAI (AC)

PENGADILAN AGAMA BENGKULU

WhatsApp Image 2025 10 10 at 11.16.50 1 

Bengkulu: Jumat, 10 Oktober 2025

Sejak keluarnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, Pengadilan Agama Bengkulu secara resmi juga sejak tanggal 1 Juli 2025 telah menerbitkan Akta Cerai (AC) dengan menerapkan sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) dan tidak lagi mengeluarkan AC secara manual dengan menggunakan Blangko AC yang tersedia di Pengadilan Agama Bengkulu hingga saat ini;

WhatsApp Image 2025 10 10 at 11.16.55 WhatsApp Image 2025 10 10 at 11.16.58

Dengan telah diterapkannya penerbitan Akta Cerai (AC) dengan sistem Elektronik Akta Cerai (EAC), maka seluruh sisa Blangko AC yang tersedia, baik sisa perolehan tahun 2024 maupun persediaan tahun 2025 yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak dipergunakan lagi haruslah dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan dan atas persetujuan Mahkamah Agung RI;

Untuk dapat melakukan pemusnahan terhadap sisa Blangko AC yang tersedia, Pengadilan Agama Bengkulu, melalui Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu berdasarkan Nota Dinas Plh. Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor 507/SEK. PTA.W7-A/PL1.2.3/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 hal Permohonan Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Persediaan Blanko Akta Cerai pada Pengadilan Agama Bengkulu ke Mahkamah Agung RI, oleh Mahkamah Agung RI dengan suratnya Nomor 15449/SEK/PL1.2.3/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 telah mengeluarkan Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Bengkulu.

WhatsApp Image 2025 10 10 at 11.16.52 

WhatsApp Image 2025 10 10 at 11.16.57 WhatsApp Image 2025 10 10 at 11.17.00 

Menindaklanjuti persetujuan pemusnahan blangko AC oleh MARI  tersebut, maka pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025 di depan Kantor Pengadilan Agama Bengkulu pada pukul 09.00 Wib, Ketua PA Bengkulu Drs. H. Arinal, M.H. didampingi Wakil Ketua H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc, M.H.I., Ibu Panitera Nil Khairi, S.Ag., M.H., serta Sekretaris PA Bengkulu Bapak Sisli Rudi, S.H., M.H. dengan disaksikan oleh: Bapak Drs. H. Muhammad Umar, S.H., M.Sy. Hakim Tinggi PTA Bengkulu sebagai Hatibinwasda PA Bengkulu serta disaksikan juga dari unsur Kementerian Agama, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, melakukan Pemusnahan Blangko AC yang tersedia yang belum dipergunakan dengan cara membakarnya.

WhatsApp Image 2025 10 10 at 11.17.05 1 WhatsApp Image 2025 10 10 at 11.16.52 1 

WhatsApp Image 2025 10 10 at 11.16.53 1 WhatsApp Image 2025 10 10 at 11.16.56 

Seluruh prosesi Penghapusan Blangko AC tersebut terdokumentasi dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara yang ditandatangani oleh Sekretaris PA Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Barang serta juga turut ditandatangani oleh para saksi-saksi yang ikut dalam  kegiatan Pemusnahan Blangko AC tersebut;