Pelaksanakan ”SIDANG TIM PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak) Daerah Provinsi Bengkulu"
Bengkulu, Senin 15 September 2025 Dinas Sosial Provinsi Bengkulu melaksanakan ”SIDANG TIM PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak) Daerah Provinsi Bengkulu".
Kegiatan ini diawali dengan kata sambutan oleh ibu Jeni Eka Putriani, S.E.,M.M. selaku Ketua Panitia, dan kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Swifanedi Yusda, S.Hut. Pada kesempatan ini, Pengadilan Agama Bengkulu diwakili ibu Panitera Nil Khairi, S.Ag., M.H.
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertangung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Tim PIPA dibentuk untuk memberikan pertimbangan dalam rangka pemberian izin pengangkatan anak tersebut.
Pengadilan Agama mempunyai kewenangan absolut mengenai permohonan pengangkatan anak, pengangkatan anak dalam Islam untuk kepentingan kesejahteraan dan perlindungan anak, oleh karena itu mengangkat anak :
- Tidak memutus hubungan nazab.
- Anak angkat tdk menjadi muhrim bagi orangtua angkat maupun saudara angkat.
- Dalam waris anak angkat tidak saling mewarisi dengan orangtua angkat maupun saudara angkat.
- Apabila mengangkat anak perempuan yg menjadi wali nikah saat menikah adalah orangtua kandung dan saudara laki laki garis keturunan bapak.
- Bila tidak ada wasiat menerima wasiat wajibah sebanyak banyaknya 1/3 dari harta waris.
Dalam acara ini juga membahas isu aktual yaitu membahas 29 permohonan pengangkatan anak dari Calon orang tua asuh (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA).