Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

PUBLIC CAMPAIGN

PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)

KEPADA MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU

Bengkulu//: Senin, 25 Agustus 2025 Ketua Pengadilan Agama Bengkulu kelas IA Drs. Arinal, M.H. kembali melakukan public campaign atau sosialisasi akan Penerapan Sistem Manajelen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Agama Bengkulu kepada masyarakat pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama Bengkulu, baik diruang PTSP, di ruang tunggu terbuka serta diruang tunggu sidang, yang dilakukan disela-sela mereka menunggu dipanggil untuk masuk ke dalam ruang persidangan.

publik agustus1 

Pada proses sosialisasi penerapan SMAP tersebut, Ketua PA Bengkulu memberitahukan dan akan maksud dan tujuan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah agar masyarakat mengetahui bahwa Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Bengkulu sudah berkomitmen akan memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada seluruh masyarakat, dimana dalam memberikan pelayanan tidak melakukan 4 hal yang lebih dikenal dengan dengan istilah 4 No’s yakni:

  1. Bribery (Tidak melakukan penyuapan);
  2. Kickback (Tidak memberi komisi atau tanda terima kasih);
  3. Gift (Tidak memberi hadiah/gratifikasi) dan;
  4. Luxurious Hospitality (Tidak melakukan penyambutan yang berlebihan) yang ada kaitannya dengan berperkara di persidangan atau diluar persidangan;

publik agustus 2 

Dalam kegiatan Public Campaing tentang penerapan (SMAP) tersebut, Ketua, juga meminta masukan-masukan atau saran-saran kepada masyarakat pencari keadilan untuk berpartisipasi membantu Pengadilan Agama Bengkulu agar seluruh aparaturnya dapat berlaku bersih dan dapat  memberikan pelayanan prima dan terbaik;

publik aagstus 3 

Dalam kegiatan Sosialisasi atau Public Campaing tersebut, Ketua juga menyampaikan bilamana ada aparatur Pengadilan Agama yang terbukti mau menerima suap, korupsi, menerima tip dan yang sejenisnya, dapat segera melaporkan melalui Prosedur Pengaduan yang telah disediakan dan telah ditempelkan di tempat-tempat pelayanan;

Sosialisasi atau Public Campaign tentang Penerapan SMAP di PA Bengkulu ini akan terus dikampanyekan secara berkesinambungan, dengan harapan semakin kedepannya, PA Bengkulu benar-benar sudah dapat memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada seluruh masyarakat Pencari Keadilan, kemudian komitmen seluruh Pimpinan dan Aparatur PA Bengkulu agar dapat meraih Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2025 ini bis tercapai dan terealisasi setelah TIM Pemeriksaan lapangan (Perlap) dari Bawas MARI telah turun untuk memperifikasi eviden-eviden pendukung yang tersedia pada Pengadilan Agama Bengkulu. Semoga berhasil mendapat nilai terbaik. Insya Allah…;