Alhamdulillah Mediator Pengadilan Agama Bengkulu
Kembali berhasil Mendamaikan Perkara Persidangan Cerai Gugat
Rabu, 13 Agustus 2025, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bengkulu, Bapak Rahmat Syaiful Haq, S.H.I.,M.H.,C.M., yang bertindak selaku Mediator non Hakim pada kesempatan ini, dalam perkara Cerai Gugat Nomor Perkara xxx/Pdt.G/2025/PA.Bn, kembali Berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Bengkulu.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, berjalan lancar serta tercapainya Kesepakatan kedua belah pihak sehingga hasil mediasi dinyatakan Berhasil dengan Pencabutan Perkara, sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator Non Hakim kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.
Keberhasilan Mediator dalam memediasi para pihak yang bersengketa patut kita apresiasi sehingga tingkat keberhasilan mediasi khususnya di Pengadilan Agama Bengkulu semakin banyak di masa yang akan datang.