KERJA SAMA (MoU)
PENGADILAN AGAMA BENGKULU DENGAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA BENGKULU
TENTANG
PERUBAHAN STATUS KEPENDUDUKUAN PASCA PERCERAIAN
MELALUI APLIKASI SIPANDU
PA BENGKULU//. Satu lagi Inovasi pelayanan yang dilakukan Pengadilan Agama Bengkulu dengan melahirkan sebuah Inovasi berbasis Aplikasi yang diberi nama aplikasi SIPANDU (Sistem Informasi Putusan dan Status Kependudukan), yang berisi tentang Proses Perubahan Status Kependudukan Pasca Perceraian yang harus dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tentunya membuat tambah panjang lagi birokrasi yang harus di lalui oleh para pihak. Untuk menjawab semua itu Pengadilan Agama Bengkulu melakukan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu agar aplikasi SIPANDU dapat diterapkan dan terkoneksi dengan Dinas Dukcapil Kota Bengkulu
Maka pada hari Senin, 11 Agustus 2025, Telah dilaksanakan penandatanaganan Perjanjian Kerjasama antara Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs. Arinal, M.H. dengan Kepala Dinas DUKCAPIL Kota Bengkulu, Drs. Widodo di Media Center Pengadilan Agama Bengkulu.Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, Lc., .H.I. dan Nil Khairi, S,Ag., M.H. Panitera, Sisli Rudi, S.H., M.H, Sekretaris serta para Panitera Muda dan Para Kasubbag. Sementara dari pihak Dinas Dukcapil turut juga hadir beberapa Kepala Bidang (Kabid) yang terkait dengan MoU tersebut;
Namun sebelumnya acara penandatangan dokumen kerjasama di mulai, terlebih dahulu dilakukan simulasi dan sosialisasi terkait dengan aplikasi SIPANDU (Sistem Informasi Putusan dan Status Kependudukan), Aplikasi ini merupakan inovasi dari Pengadilan Agama Bengkulu yang terintegrasi dengan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara, bentuk kerja sama antara Pengadilan Agama Bengkulu dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bengkulu.
Kerjasama ini bertujuan untuk penerapan aplikasi SIPANDU yang akan terkoneksi dengan data base DUKCAPIL Kota Bengkulu guna mempermudah masyarakat dalam perubahan Status kependudukan Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu. Adapun dasar Perubahan status itu bagi Dinas DUKCAPIL nantinya setelah ada Akta Cerai dan dalam penentuan Kartu Keluarga anak ikut kemana, maka amar putusan dijadikan dasarnya.
Perubahan Status Kependudukan ini baik pada Kartu Keluarga maupun pada Kartu Tanda Penduduk nantinya adalah berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu. Inovasi ini merupakan salah satu wujud konsistensi Pengadilan Agama Bengkulu dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kota Bengkulu terutama.
Dalam sambutannya, baik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Bapak Drs, Widodo maupun oleh Drs. Arinal, M.H. Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, mengapresiasi adanya penandatangan MoU tersebut, merupakan suatu Inovasi yang sangat penting dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam hal perubahan status kependudukannya dan diharapkan kerjasama ini terus berkembang dengan berbagai vitur-vitur baru untuk melengkapi MoU yang ada agar lebih sempurna lagi;
Pada acara Penandatanganan MoU tesebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Bapak Drs, Widodo juga turut menyampaikan dukungan terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Agama Bengkulu yang sedang berjuang mendapatkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dengan menyampaikan statemen dukungannya. Setelah Penandatanganan Kerja Sama (MoU) selesai, acara diakhiri dengan foto bersama;