PANITERA PTA BENGKULU
SOSIALISASI
SISTEM MANAJMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)
DI PENGADILAN AGAMA BENGKULU
PA BENGKULU // Guna mewujudkan Peradilan yang bersih, Transparansi, akuntabilitas dan berintegritas, Rabu 16 Juli 2025 bertempat di Ruang Aula Utama Pengadilan Agama Bengkulu, diselenggarakan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Dr. Siti Amanah, S.H, M.H., SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) adalah suatu sistem manajemen yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan manajemen anti penyuapan. SMAP merupakan sistem yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko penyuapan.
Di Pengadilan itu sendiri biar independensi tetap terjaga solusi dari itu perlu adanya pembangunan SMAP, Implementasi tentunya bergantung pada komitmen pimpinan serta seluruh apatur pengadilan.
Sosialisasi SMAP Anti Penyuapan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Bapak Drs. Arinal, M.H, didampingi bapak H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, Lc., M.H.I (Wakil Ketua) beserta seluruh Hakim dan ibu Nil Khairi, S,Ag., M.H. panitera, Sisli Rudi, S.H., M.H (Sekretaris) dan seluruh Pegawai serta PPNPN Pengadilan Agama Bengkulu. Sosialisasinya sangat antusias diikuti seluruh apartur Pengadilan Agama Bengkulu karena begitu pentingnya menjaga integritas.
Dalam materinya Panitera PTA menyampaikan Tujuan dari SMAP adalah :
- Meningkatkan pemahaman dan kemampuan badan peradilan dalam mencegah, mendeteksi menanggapi penyuapan di lingkungan pengadilan sejak dini.
- Meningkatkan budaya integritas dan transparansi Pengadilan
Integritas: Tidak hanya jujur, jujur dengan apa yang dikerjakan sejalan dengan aturan agama, sejalan dengan aturan, UU, sejalan dengan kepentingan umum, sejalan dengan kemaslahatan orang banyak.
Lebih lanjut beliau menyampaikan Pengadilan yang menerapkan SMAP terlebih dahulu lebih memahami organisasi dan konteksnya. Pengadilan membuat dan menentukan isu internal dan eksternal yang relevan dengan SMAP. Konteks Organisasi berguna untuk menganalisis Kekuatan dan kelemahan, Peluang dan tantangan. pentingnya komitmen setiap satuan kerja dalam membangun dan menerapkan SMAP sebagai bentuk integritas dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting terkait implementasi SMAP, termasuk prinsip-prinsip utama dalam sistem ini, strategi penerapan, serta langkah-langkah mitigasi terhadap risiko penyuapan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sosialisasi SMAP ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan peradilan dengan mengadopsi standar ISO 37001/2016 tentang Anti-Bribery Management System. SMAP menjadi salah satu program unggulan Mahkamah Agung RI dalam mencegah, mendeteksi, serta menangani risiko penyuapan di lingkungan pengadilan.
Dalam SMAP "4 No's" :
- No Bribery: Tidak memberi dan menerima suap.
- No Kickback: Tidak memberi dan menerima imbalan, tidak boleh menerima komisi, tanda terima kasih, baik dalam bentuk uang atau lainya.
- No Gift: Tidak menerima hadiah atau gratifikasi.
- No Luxurious Hospitality: Tidak memberi atau menerima jamuan mewah, tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan.
Partisipasi Pengadilan Agama Bengkulu dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan tata kelola yang bersih dan profesional, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pengadilan Agama bengkulu. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.