Inovasi
Inovasi Layanan Pengadilan Agama Bengkulu
INOVASI EKSTERNAL
1. SeILPI (Sistem Izin Layanan Penelitian)
Jauhnya akses mahasiswa untuk datang ke Pengadilan Agama Bengkulu, dan belum lengkapnya kelengkapan untuk pengajuan penelitian, sehingga mereka mondar-mandir datang ke Pengadilan Agama Bengkulu. pengadilan Agama Bengkulu menghadirkan inovasi SeILPI. Dengan aplikasi ini dari pendaftaran, wawancara dan data yang dibutuhkan oleh mahasiswa dilakukan secara online. Sehingga pelayanan yang diberikan lebih efisien dan efektif. Mahasiswa tidak perlu repot-repot untuk datang ke Pengadilan Agama Bengkulu untuk melakukan penelitian
2. SiAntar (Siap Antar Akta Cerai)
Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pengadilan agama Bengkulu menghadirkan layanan SiAntar. Sehingga para pihak pencari keadilan tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan hanya untuk mendapatkan produk hukum. Setiap pihak yang akan menggunakan layanan ini cukup mengisi form yang disediakan oleh Meja PTSP PA Bengkulu dan Akta Cerai siap diantar ke alamat para pihak
3. PTSP Online
Semakin maraknya penularan covid-19 di Indonesia, sehingga pelayanan pada pengadilan agama Bengkulu dibatasi setiap harinya, sehingga para pihak datang beberapa kali ke pengadilan hanya untuk mendapatkan informasi tentang layanan. Para pihak dapat mengakses layanan secara online, dengan fitur chat maupun video conference yang akan dijawab langsung oleh petugas PTSP
Belum adanya sarana untuk melihat tingkat kepuasan masyarakat, Pengadilan Agama Bengkulu menyediakan sarana untuk melihat sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh petugas PTSP pengadilan Agama Bengkulu. Dapat mengukur bagaimana kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan sebagai bahan untuk evaluasi oleh petugas PTSP. Sehingga setiap para pihak yang datang kedepaannya merasa nyaman berada di Pengadilan Agama Bengkulu
5. SiPenjara (Siap Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara)
Masih banyak Penggugat maupun Pemohon tidak mengambil sisa panjar biaya perkara. Bilamana pemohon/pengugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke kas negara. Maka dari itu Pengadilan Agama Bengkulu Meluncurkan Sebuah Inovasi SiPenjara. Inovasi ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, sehingga setiap masyarakat yang berperkara pada Pengadilan Agama Bengkulu mendapat segala Hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Inovasi ini bekerjasama dengan Bank BRI Kota Bengkulu, dimana Kasir akan mendata setiap sisa panjar biaya perkara yang masih tersisa pada Kas, yang kemudian Kasir akan mentransfer Sisa Panjar Biaya Perkara langsung kepada Pemohon/ Penggugat. Sehingga tidak ada lagi terjadinya penumpukan pada Kas pada Kasir.
6. Kecapi (Komunikasi Informasi dan Edukasi Calon Pengantin Usia Dini)
Pengadilan Agama Bengkulu bersama Dinas Kesehatan Kota Bengkulu ingin mewujudkan inovasi Komunikasi Informasi dan Edukasi Calon Pengantin Usia Dini untuk perkara Permohonan Dispensasi Kawin. Dan Juga dengan inovasi ini disediakan juga layanan pemeriksaan Kesehatan Anak dalam perkara Permohonan Dispenasi Kawin. Diharapkan dengan adanya inovasi ini dapat menekan terjadinya praktik Pernikahan Dini terkhusunya di Wilayah Kota Bengkulu.
7. Pelipur Lara
Dalam program Inovasi Pelayanan Prima Terpadu ini sendiri apabila telah terjadi perceraian dan keluar akta cerai, maka secara otomatis akan dikeluarkan kartu keluarga masing-masing individu antara isteri dan suami. Dalam kartu kelurga (KK) akan tertera status Janda atau Duda. Inovasi ini merupakan bentuk dari komitmen kita Bersama untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Kerjasama ini didasarkan atas saling membantu, mengisi, melengkapi dan saling keterkaitan satu sama lain untuk kepuasan masyarakat. mempermudah masyarakat dalam mendapatkan status data yang jelas dalam individunya. Dalam hal ini baik pihak suami maupun pihak isteri. Dimana produk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dalam kerjasama ini adalah pengesahan surat cerai ditambah dengan penentuan kedudukan status anak dalam kartu keluarga. Bersama dengan inovasi ini juga mempermudah masyarakat terkhususnya wilayah kota Bengkulu untuk memvalidasi dan mempermudah pengurusan perkara permohonan seperti Isbat Nikah dan Dispensasi Kawin.
INOVASI INTERNAL
1. E-SUMMAKER
Para pegawai membutuhkan waktu yang lama untuk mencari sebuah arsip surat masuk maupun keluar. dengan aplikasi ini Pegawai dapat mengakses dengan mudah surat masuk dan surat keluar yang pernah ada di Pengadilan Agama Bengkulu Tata Kelola arsip lebih rapi
2. E-Puspaku
Pegawai Pengadilan Agama Bengkulu membutuhkan waktu lama untuk mencari buku-buku yang ada di pustaka. Tersedia buku-buku secara eletronik, sehingga pegawai yang mau meminjam buku dapat mengecek melalui aplikasi e-puspaku atas buku yang mereka inginkan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas