- TENAGA TEKNIS PA BENGKULU MENGIKUTI SARASEHAN INTERAKTIF (Perisai) BADILUM EPS 10 DENGAN TEMA MENGURAI KOMPLEKSITAS EKSEKUSI PERDATA "Problematika, Solusis dan Prospek Pembaruan Hukum" (4) 2025-10-06 09:37:01
- “JUMAT SEHAT” SENAM BERSAMA WARGA PENGADILAN AGAMA BENGKULU (18) 2025-10-03 15:30:29
- MELALUI MEDIA ZOOM MEETING PEJABAT TEKNIS PA BENGKULU MENGIKUTI BIMTEK PENINGKATAN KOMPETENSI MEDIATOR DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA (19) 2025-10-03 15:22:03
- UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA PENGADILAN AGAMA KELAS 1A BENGKULU (22) 2025-10-01 13:38:28
- Diskusi Hukum Tentang Pelaksanaan Eksekusi Pada Pengadilan Agama (21) 2025-10-01 13:29:37
Pengumuman Ghaib
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 570/Pdt.G/2025/PA.Bn (53)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 549/Pdt.g/2025/PA.Bn (49)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 518/Pdt.G/2025/PA.Bn (49)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 517/Pdt.G/2025/PA.Bn (59)
- Pengumuman Panggilan Ghaib PA Bengkulu Nomor : 159/Pdt.G/2025/PA.Bn (46)
Galeri Video Pengadilan Agama Bengkulu
Talak Raj’i, dan Talak Ba’in Dalam Kajian Fiqih
Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si & Joni, S.H.I., M.H.I
I. Pendahuluan
Dalam fiqih, berdasarkan akibat hukum yang ditimbulkannya talak dibagi menjadi talak raj’i dan talak ba’in.1 Berkaitan dengan hal tersebut, Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 118 menyatakan bahwa talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.
Adapun perihal talak ba’in, baik itu talak ba’in sughra maupun talak ba’in kubra diatur pada pasal setelahnya. Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa talak ba`in shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. Dalam hal ini talak ba’in sughra adalah talak yang terjadi qobla dukhul, talak dengan tebusan atau khulu’, dan talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
Selengkapnya KLIK DISINI