Menindak lanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2918/DJA.2/HM.00/8/2020, Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A berserta seluruh Hakim Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A mengikuti webinar yang dilaksanakan Rabu 12 Agustus 2020 Pukul 09:00 WIB sampai dengan selesai
Materi utama yang dibahas dalam Webinar tersebut adalah Peran Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Melalui Jalur Litigas Pada Pengadilan Agama yang di Narasumberi oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Yang Mulia,. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.
Diantaranya pembahasan tersebut terdapat berapa Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah antara lain :
- Al-ADALAH (KEADILAN)
- AL-IHSAN (KEBAIKAN)
- AL-MASULIYAH (PERTANGGUNG JAWABAN)
- Al-KIFAYAH (KECUKUPAN/SUFFICEINCY)
- WASATHIYAH (KESEIMBANGAN)
- ASH- SHIDDIQI (KEJUJURAN)
- Al-MANFAAT (KEMANFAATAN)
- AL-KITABAH (TERTULIS)
Dari prinsip-prinsip tersebutlah yang menjadi bahan untuk pertimbangan parahakim dalam memutuskan suatu perkara dalam sengketa ekonomi Syariah. Dan ada juga dasar hukum penyelesaian sengketa ekonomi Syariah antara lain:
- 49 UU No.7/1989
- 49 UU No.3/2006
- 55 UU 21/2008 (Khusus Perbankan)
- Putusan MK No.093/PUU-X/2012,tanggal 29 Agustus 2013
- PERMA No.14/2016
- PERMA No.2/2015 dan PERMA No.4/2019