Pelatihan Advokasi Online untuk Mahasiswa Fakultas Syari’ah Tahun 2020
Insitut Agama Islam Negeri Bengkulu
Pelatihan Advokasi online untuk para mahasiswa IAIN yang diselenggarakan oleh Fakultas Syari’ah yang narasumbernya adalah Ketua Pengadilan agama Bengkulu kelas 1a Drs. Husniadi dan Bapak Hakim Drs.Dailami, dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting berjalan lancar, Sampai akhir acara yang dimulai dari pukul 08:30 WIB s/d 12:00 WIB pada hari rabu, 5 Agustus 2020
Diantara Pokok bahasan Pelatihan Advokasi Online untuk Mahasiswa Fakultas Syari’ah Tahun 2020 Insitut Agama Isalam Negeri Bengkulu itu adalah dengan mengangkat tema "Tantangan Mediator Dalam Melakukan Mediasi Elektronik Di Era New Normal", mediasi merupakan bentuk alternative penyelesaian sengketa, Mediasi telah tumbuh dan berkembang sejalan dengan tumbuhnya keinginan manusia untuk menyelesaikan sengketanya secara cepat, dan memuaskan kedua belah pihak. Hal ini sejalan dengan PERMA Nomor :1 Tahun 2016 PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang prosedur medaisi di peradilan, sedangkan mediator dikenal dalam proses mediasi yang mengacu kepada pasal 1 angka 2 peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”),
Tema pertama tentang strategi penanganan perkara di pengadilan agama, mengangkat tentang langkah-langkah dalam penyelesaian perkara mulai dari proses pendaftaran perkara melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penyelesaian perkara pra sidang, dalam persidangan dan pasca persidangan atau setalah perkara diputus pada tingkat pertama sampai dengan upaya-upya hukum yang bisa ditempuh setelah perkara di selsaikan pada tingkat pertama tersebut
Di Era PANDEMI Covid-19 atau new normal ini terkait bagaimana peran seorang mediator dalam melakukan proses mediasi terhadap para pihak yang bersengketa. Yang dapat digambarkan sebagai berikut :
- Pertama, memberikan motivasi kepada pihak yang bermaslah atau bersengketa bahwa meskipun tengah dilanda wabah tetap bisa menyelesaikan masalah.
- Kedua, mampu menciptakan kreasi, bahwa mediator harus menggunakan berbagai pendekatan, disiplin ilmu yang tepat guna mendukung proses dan mencapai tujuan, yaitu kesepakatan damai
- Ketiga, memberikan inovasi dengan meyakinkan bahwa niat baik yang dilakukan dengan cara baik,serta melalui media yang tepat akan mendapatkan hasil yang baik.
- Keempat, mediasi tidak hanya bisa dilakukan secara manual tapi bisa dilakukan secara elektronik atau daring
Mediasi secara elektronik dilaksanakan dengan dasar hukum diatur dalam perma No.1/2016 pada ketentuan pasal 5 ayat (3) dan pasal 6 ayat (2) yang berbunyi “Pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.
Dengan demikian melaksanakan mediasi secara virtual, tidak mengubah norma, bahkan perma No. 1/2016 pasal 5 ayat (3) dan pasal 6 ayat (2) yang sudah mengatur secara tegas. “Perubahanya hanya pada cara dan media yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan melalui media elektronik atau virtual.
Dengan kondisi saat ini mediator harus secepatnya melakukan adaptasi dalam menghadapi perubahan yang sangat cepat, baik penguasaanya kepada teknologi informasi, media mediasi secara elektronik dan bahasa pengantar serta memahami nilai-nilai kearifan lokal.