Mediasi Dalam perkara Permohonan Penetapan Pembagian Harta
BERHASIL DAMAI

- Kamis, 16 April 2026.
- Alhamdulillah, proses Mediasi dalam perkara Permohonan Penetapan Pembagian Harta (Hibah) No. xx/Pdt.P/2026/PA.Bn hari ini dinyatakan BERHASIL DAMAI.
- Ibu Nil Khairi, S.Ag.,M.H., selaku Mediator Non ​Hakim pada perkara tersebut, membantu para pihak menemukan titik temu atas permasalahan yang ada, meskipun proses mediasi berlangsung cukup alot dan emosional karena para pihak bersikukuh pada pendirian masing-masing, namun Mediator berhasil mengetuk pintu hati para pihak sehingga para pihak mampu menurunkan ego masing-masing dan mencari titik tengah untuk mencapai solusi terbaik, dan memulihkan kembali silaturahmi yang sempat renggang.