TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BENGKULU MENGIKUTI
KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS
DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA YANG DISELENGGARAKAN OLEH DITJEN BADILAG MARI

Drs. Arinal, M.H. (Ketua) dan seluruh tenaga teknis sedang mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi
PA BENGKULU // Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring dengan tema "Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa" dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H.
Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Jum’at, 19 September 2025 pada pukul 08.00 WIB. Ketua, Wakil Ketua, Seluruh Hakim, Panitera dan Seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Agama Bengkulu mengikuti bimtek di ruang Media Center Pengadilan Agama Bengkulu, serentak bersama satuan kerja peradilan agama seluruh Indonesia. Peserta yang mengikuti kegiatan ini juga akan mendapatkan sertifikat melalui aplikasi SIPINTAR Badilag setelah menyelesaikan seluruh rangkaian bimtek.

Drs. Arinal, M.H. (Ketua) dan seluruh tenaga teknis sedang mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tenaga teknis Pengadilan Agama Bengkulu semakin profesional dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.


Tangkapan Layar Kegiatan Bimtek melalui aplikasi Zoom Meeting
Partisipasi seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Bengkulu dalam program ini mencerminkan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang Berintegritas, Bersih, transparan dan akuntabel. Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial dalam menjalankan tugas dan Fungsi sehari-hari.