PUBLIC CAMPAIGN SMAP
KEPADA PARA PIHAK BERPERKARA DI RUANG SIDANG
SEBELUM PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE)
PADA PENGADILAN AGAMA BENGKULU
Bengkulu//: Jum’at, 08 Agustus 2025 Dalam rangka melakukan sidang Pemeriksaan Setempat atas Objek Perkara dalam perkara Kewarisan, dimana pembukaan sidangnya dilakukan pada pukul 09.WIB di Ruang Sidang Pengadilan Agama Bengkulu yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara didampingi Kuasa Hukumnya masing-masing, Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis Drs. Arinal, M.H., terlebih melakukan Public Campaing tentang bahwa Pengadilan Agama Bengkulu telah Komitmen dan telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Agama Bengkulu, maka diminta kepada kedua belah pihak berperkara, selama proses persidangan, baik disaat berada di dalam kantor, maupun diluar kantor, agar jangan sekali-kali ada melakukan suap menyuap, atau sekedar memberi ucapan terima kasih, juga tidak memberikan sesuatu hadiah/gratifikasi, sejak dari awal pendaftaran perkara sampai putusan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Bengkulu terkait dengan berperkara di persidangan atau diluar persidangan;
Dalam kegiatan Public Campaing tentang penerapan (SMAP) dalam ruang persidangan tersebut, Ketua Majelis juga menyampaikan kepada para pihak berperkara untuk membantu Pengadilan Agama Bengkulu agar seluruh aparaturnya berlaku bersih dan dapat memberikan pelayanan prima yang diharapkan masyarakat dengan cara mereka tidak melakukan 4 No’s yakni: 1. No. Bribery (tidak Menyuap), 2. No. Kickback (tidak memberi komisi tanda terima kasih), 3. No. Gift (tidak memberi hadiah/gratifikasi) dan 4. No. Luxurious Hospitality (tidak melakukan penyambutan yang berlebihan) dalam berurusan dengan tujuan untuk mendorong partisipasi publik, meningkatkan pemahaman, atau mengubah tentang adanya persepsi negative masyarakat akan pelayanan di Pengadilan Agama Bengkulu;
Dalam kegiatan Sosialisasi atau Public Campaing dalam ruang sidang tersebut, Ketua Majelis juga mengingatkan, bilamana ada aparatur Pengadilan Agama yang terbukti mau menerima suap, korupsi, kolusi dan yang sejenis dengan itu serta tidak memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dapat segera melaporkan melalui Prosedur Pengaduan yang telah disediakan dan telah ditempelkan di tempat-tempat pelayanan;
Atas apresiasi dari para pihak dalam ruang persidangan tersebut, Ketua Majelis menyampaikan ucapan terima kasih dan Pengadilan Agama Bengkulu bertekat kedepan akan terus meningkatkan pemberian pelayanan secara prima dan lebih baik dan lebih unggul lagi sesuai dengan Maklumat Pelayanan yang telah ditetapkan;
Setelah melakukan Public Campaing tentang SMAP ke para pihak dalam ruang persidangan, kemudian Ketua Majelis menyampaikan, pemeriksaan perkara di lanjutkan dengan persidangan Pemeriksaan Setempat (descente) ke Lokasi Objek harta terperkara dalam perkara Kewarisan, dihadiri oleh para pihak berperkara, saksi-saksi serta petugas keamanan dan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) berjalan lancaer tanpa ada gangguan dan rintangan dari pihak manapun;