Luar biasa” Mediasi Berhasil Mendamaikan Kembali Suami Istri
Senin, 28 Juli 2025, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bengkulu Mediator Non Hakim Tarmeizi, S.E., S.H., M.H., yang bertindak selaku Mediator non Hakim pada kesempatan ini, dalam perkara Cerai Gugat Nomor Perkara xxx/Pdt.G/2025/PA.Bn.
Mediasi dihadiri kedua belah pihak berjalan lancar serta tercapai Kesepakatan dan Berhasil dengan Pencabutan Perkara, sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.
Keberhasilan mediator dalam memediasi para pihak yang bersengketa patut kita apresiasi sehingga tingkat keberhasilan mediasi khususnya di Pengadilan Agama Bengkulu semakin meningkat dan kinerja mediator dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa semakin banyak dan berlanjut di masa yang akan datang.