Alhamdulillah, Kembali Pengadilan Agama Bengkulu berhasil mendamaikan perkara Verzet
Kamis, 24 Juli 2025, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bengkulu Mediator Non Hakim Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM., CPA. yang bertindak selaku Mediator non Hakim pada kesempatan ini, dalam perkara Deden Verzet Nomor Perkara xxx/Pdt.G/2025/PA.Bn.
Mediasi dihadiri kedua belah pihak berjalan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut. Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesepakatannya, Mediator menuangkan dalam Laporan Mediator dengan hasil mediasi berhasil seluruhnya, perkara selesai karena dicabut.
Keberhasilan mediator dalam memediasi para pihak yang bersengketa patut kita apresiasi sehingga tingkat keberhasilan mediasi khususnya di Pengadilan Agama Bengkulu semakin meningkat dan kinerja mediator dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa semakin banyak dan berlanjut di masa yang akan datang.