RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN 531/Pdt.G/2026/PA.Bn
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berdasarkan Perintah Ketua Majelis dalam Perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PA.Bn tanggal 28 September 2026 untuk mengumumkan Pemberitahuan Putusan terlampir, agar Tergugat dapat mengajukan perlawanan (Verzet) dalam tenggak waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalam.