SiPenjara
SiPenjara (Siap Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara)
Setelah majelis hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian ketua majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada pemegang kas untuk dicatat dalam Buku jurnal keuangan perkara dan Buku induk Keuangan perkara. Permohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada pemegang kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.
Pemegang kas berdasarkan Buku jurnal keuangan perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat. Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani .
Kuintansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar:
- lembar pertama untuk pemegang kas
- lembar kedua untuk Pemohon/Penggugat
- lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara
Namun pada prakteknya, masih banyak Penggugat maupun Pemohon tidak mengambil sisa panjar biaya perkara. Bilamana pemohon/pengugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke kas negara. Maka dari itu Pengadilan Agama Bengkulu Meluncurkan Sebuah Inovasi
Inovasi ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, sehingga setiap masyarakat yang berperkara pada Pengadilan Agama Bengkulu mendapat segala Hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Inovasi ini bekerjasama dengan Bank BRI Kota Bengkulu, dimana Kasir akan mendata setiap sisa panjar biaya perkara yang masih tersisa pada Kas, yang kemudian Kasir akan mentransfer Sisa Panjar Biaya Perkara langsung kepada Pemohon/ Penggugat. Sehingga tidak ada lagi terjadinya penumpukan pada Kas pada Kasir.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas