Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website resmi pengadilan agama bengkulu kelas 1A Powered By GSpeech

INOVASI ALAM KETAN

Akses Layanan Mobile Kelompok Rentan merupakan Inovasi terbaru dari Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA dengan memberikan layanan khusus dalam berperkara bagi kelompok rentan tanpa antrian
INOVASI ALAM KETAN

Core Value ASN

Adanya Core Values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Sedangkan #banggamelayanibangsa merupakan Employer Branding ASN jaman now yang melayani sepenuh hati.
Core Value ASN

ZONA INTEGRITAS

Pembangunan Zona Integritas dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1.A menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menjadi keniscayaan, bukan saja karena visi dan misi Pengadilan Agama Bengkulu terwujud tetapi juga untuk memenuhi harapan pencari keadilan
ZONA INTEGRITAS

Program Prioritas Badilag 2022

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan Program Prioritas Tahun 2022 dengan tema "Evaluasi dan Akselerasi Peradilan Agama Berkelas Dunia"
Program Prioritas Badilag 2022

Interplay Online

Aplikasi Integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
Interplay Online

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

12 Budaya Malu Warga Pengadilan Agama Bengkulu

12 Budaya Malu Warga Pengadilan Agama Bengkulu

Kecapi

Kecapi (Komunikasi Informasi dan Edukasi Calon Pengantin Usia Dini)

Praktik pernikahan terkhususnya untuk wilayah kota Bengkulu kian meningkat seiring dengan peraturan pemerintah merevisi batas usia minimal perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun melalui Undang-undang Nomor 19 tahun 2019. Selain itu, ada aturan yang menetapkan penyimpangan batas usia minimal dalam pernikahan hanya bisa dimohonkan dispensasi ke pengadilan. Faktanya, regulasi ini belum menekan praktik pernikahan dini di Indonesia. 

Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini dantaranya adanya faktor geografis, terjadinya insiden hamil di luar nikah, pengaruh kuat dari adat istiadat dan agama, hingga minimnya akses terhadap informasi kesehatan reproduksi. Sehingga hal tersebut tidak dapat dielakkan.

dinkes 11

Pengadilan Agama Bengkulu bersama Dinas Kesehatan Kota Bengkulu ingin mewujudkan inovasi Komunikasi Informasi dan Edukasi Calon Pengantin Usia Dini untuk perkara Permohonan Dispensasi Kawin. Dan Juga dengan inovasi ini disediakan juga layanan pemeriksaan Kesehatan Anak dalam perkara Permohonan Dispenasi Kawin. Diharapkan dengan adanya inovasi ini dapat menekan terjadinya praktik Pernikahan Dini terkhusunya di Wilayah Kota Bengkulu

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech