Kecapi
Kecapi (Komunikasi Informasi dan Edukasi Calon Pengantin Usia Dini)
Praktik pernikahan terkhususnya untuk wilayah kota Bengkulu kian meningkat seiring dengan peraturan pemerintah merevisi batas usia minimal perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun melalui Undang-undang Nomor 19 tahun 2019. Selain itu, ada aturan yang menetapkan penyimpangan batas usia minimal dalam pernikahan hanya bisa dimohonkan dispensasi ke pengadilan. Faktanya, regulasi ini belum menekan praktik pernikahan dini di Indonesia.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini dantaranya adanya faktor geografis, terjadinya insiden hamil di luar nikah, pengaruh kuat dari adat istiadat dan agama, hingga minimnya akses terhadap informasi kesehatan reproduksi. Sehingga hal tersebut tidak dapat dielakkan.
Pengadilan Agama Bengkulu bersama Dinas Kesehatan Kota Bengkulu ingin mewujudkan inovasi Komunikasi Informasi dan Edukasi Calon Pengantin Usia Dini untuk perkara Permohonan Dispensasi Kawin. Dan Juga dengan inovasi ini disediakan juga layanan pemeriksaan Kesehatan Anak dalam perkara Permohonan Dispenasi Kawin. Diharapkan dengan adanya inovasi ini dapat menekan terjadinya praktik Pernikahan Dini terkhusunya di Wilayah Kota Bengkulu
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas