|
|
**RENCANA STRATEGIS**
PENGADILAN AGAMA KELAS I A BENGKULU
1. Tujuan Peradilan Agama
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka satu atau lima tahun. Dengan berpedoman pada tujuan yang ditetapkan Mahkamah Agung RI, maka PA Kelas IA Bengkulu, menetapkan tujuannya sebagai berikut:
- mewujudkan sistem hukum nasional melalui penegakkan supremasi hukum dan penghargaanterhadap hak-hak asasi manusia, serta mendukung penerapan dan penegakkan hukum di daerah Provinsi Bengkulu
- meningkatkan kemampuan dan kinerja pengadilan agar lebih efektif dan efisien
- meningkatkan akuntabilitas dan transparasi peradilan
- meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia pengadilan
|
2. Sasaran Peradilan Agama
Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai dalam waktu yang lebih pendek dari tujuan. Adapun sasaran Pengadilan Agama kelas IA Bengkuluadalah sebagai berikut:
- berhasil melaksanakan tugas pokok dan tugas-tugas PA dalam upaya ikut mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan tentram sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat madani, pemerintahan yang bersih dan transparan
- berhasil mengaktualisasikan nilai-nilai, baik interistik maupun eksterintik dari nilai-nilai hukum islam dan nilai-nilai yang bersumber dari UUD tahun 1945 dalam praktek peradilan sehari-hari
- tercapainya penyelesaian administrasi perkara, baik yang menjadi sisa perkara maupun perkara yang diterima pada tahun berjalan
- tercapainya tertib administrasi dan penegakkan hukum di PA Kelas IA Bengkulu
- tercapainya aparatur pengadilan yang profesional, bertanggung jawab dan bebas dari praktek KKN
- tercapainya peningkatan kualitas pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat
- tercapainya dukungan koordinasi, kualitas kemampuan SDM, administrasi, anggaran, sarana dan prasarana di PA Kelas IA Bengkulu baik secara intern badan peradilan maupun dengan instansi lain yang ada di Provinsi Bengkulu
|
3. Strategi Organisasi
Strategi yang dilakukan untuk mencapai sasaran sebagaimana disebutkan di atas, diselenggarakan dengan beberapa program kegiatan sebagai berikut:
- penyusunan Rencana Program dan Kegiatan Anggaran Rutin dan Pembangunan di PA Kelas IA Bengkulu
- melakukan penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pembukuan anggaran
- pengadaan sarana dan prasarana yang meliputi kegiatan pengadaan, inventarisasi, dokumentasi dan pemeliharaan
- pemrosesan usulan kenaikan pangkat dan gaji berkala
- memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan kompetensi Badan Peradilan Agama
|
|
|