1. Menyata Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Versek;
3. Menjatuhkan Talak satu ba’in shughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gading Cempaka, untuk mencatat perceraian tersebut;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 291.000,- ( Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
2.
Tanggal Putusan
:
20 Juli 2011
No Putusan
:
0275/Pdt.G/2011/PA.Bn
Isi Putusan
:
1. Menyata Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Versek;
3. Menjatuhkan Talak satu ba’in shughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gading Cempaka, kota Bengkulu, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Agung, kota Bengkulu, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara untuk mencatat perceraian tersebut;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 341.000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
3.
Tanggal Putusan
:
7 Juni 2011
No Putusan
:
0059/Pdt.G/2011/PA.Bn
Isi Putusan
:
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu untuk mencatat perceraian tersebut;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.201.000,- ( dua ratus satu ribu rupiah);
4.
Tanggal Putusan
:
26 Mei 2011
No Putusan
:
0165/Pdt.G/2011/PA.Bn
Isi Putusan
:
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, untuk memcatat perceraian tersebut;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 361.000,- (Tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
5.
Tanggal Putusan
:
26 Mei 2011
No Putusan
:
0007/Pdt.P/2011/PA.Bn
Isi Putusan
:
M E N E T A P K A N
1. Menyatakan perkara Nomor: 0007/Pdt.P/2011/PA.Bn yang terdaftar tanggal 04 Mei 2011 di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A dicabut ;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A untuk mencoret Nomor perkara tersebut dari buku register perkara ;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 191.000,- ( Seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;