Untitled Document
     INDONESIA   |     ENGLISH
Untitled Document
KETUA
Drs. Syafri Amrul
WAKIL KETUA
Dra. Hj. Erni Zurnilah, M.H
INFORMASI UMUM
Halaman Depan
Profil
Sejarah
Visi & Misi
Rencana Strategis
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Profil Pegawai
Yuridiksi
Alamat PA Sewilayah
Peraturan dan
  Perundang-Undangan
TRANSPARANSI PERADILAN
SiADPA Online
Biaya Perkara
Laporan Keuangan Perkara
Jadwal Persidangan
Panggilan Ghaib
Mediasi
Sidang Keliling
Perkara yang Diputus
Putusan
Perkara Banding
Perkara Kasasi
Statistik Pengaduan
Statistik Perkara
Akta Cerai
Cort Calender
Daftar Advokat
Faktor Penyebab
LAKIP
LHKPN
LAPORAN
Data Hukuman Pegawai
Informasi Sarana
TRANSPARANSI KEUANGAN
DIPA
Realisasi Belanja Pegawai
Realisasi Belanja Barang
Realisasi Belanja Modal
Realisasi Anggara PosBakum
Realisasi Anggara
  Perkara Prodeo
Pendapatan Negara
  Bukan Pajak (PNBP)
Daftar Aset BMN
Pengumuman Pengadaan
  Lelang
STANDARD OPERATION PROCEDURE (SOP)
Prosedur Berperkara
Prosedur Pembayaran
  Perkara Via Bank
Prosedur Pengembalian
  Sisa Panjar
Prosedur Pengaduan
Prosedur Legalisasi
  Akta Cerai
Prosedur Perkara Prodeo
Pedoman Perilaku Hakim
Upaya Hukum
Eksekusi
SOP Kesekretariatan
MENU INTERAKTIF
Berita Utama
Artikel
Hikmah
Galeri
Buku Tamu
Arsip Berita
LINKS PA SEWILAYAH
PTA BENGKULU PA BENGKULU PA ARGAMAKMUR PA CURUP PA MANNA

**PUTUSAN**


PENGADILAN AGAMA KELAS I A BENGKULU



Masukkan Nomor, Bulan dan Tahun yang Anda Cari

NOMOR BULAN TAHUN
 
Jumlah Putusan : 590
Halaman : 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | 105 | 106 | 107 | 108 | 109 | 110 | 111 | 112 | 113 | 114 | 115 | 116 | 117 | 118 |


1. Tanggal Putusan : 27 Juli 2011
No Putusan : 0299/Pdt.G/2011/PA.Bn
Isi Putusan : 1. Menyata Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Versek; 3. Menjatuhkan Talak satu ba’in shughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT); 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gading Cempaka, untuk mencatat perceraian tersebut; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 291.000,- ( Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );

2. Tanggal Putusan : 20 Juli 2011
No Putusan : 0275/Pdt.G/2011/PA.Bn
Isi Putusan : 1. Menyata Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Versek; 3. Menjatuhkan Talak satu ba’in shughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT); 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gading Cempaka, kota Bengkulu, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Agung, kota Bengkulu, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara untuk mencatat perceraian tersebut; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 341.000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);

3. Tanggal Putusan : 7 Juni 2011
No Putusan : 0059/Pdt.G/2011/PA.Bn
Isi Putusan : 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT); 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu untuk mencatat perceraian tersebut; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.201.000,- ( dua ratus satu ribu rupiah);

4. Tanggal Putusan : 26 Mei 2011
No Putusan : 0165/Pdt.G/2011/PA.Bn
Isi Putusan : M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT); 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, untuk memcatat perceraian tersebut; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 361.000,- (Tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);

5. Tanggal Putusan : 26 Mei 2011
No Putusan : 0007/Pdt.P/2011/PA.Bn
Isi Putusan : M E N E T A P K A N 1. Menyatakan perkara Nomor: 0007/Pdt.P/2011/PA.Bn yang terdaftar tanggal 04 Mei 2011 di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A dicabut ; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A untuk mencoret Nomor perkara tersebut dari buku register perkara ; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 191.000,- ( Seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;


| Sebelum | Lanjut |
Untitled Document
PEGAWAI
JavaScript Slideshow Template
Slideshow image
Sulhan, SH., MH

LOGIN
 
User ID
Password
 

JUMLAH PENGUNJUNG
Hari ini : 53
Minggu ini : 947
Bulan ini : 5676
Anda pengunjung ke :
203391
PENGADUAN ONLINE
Tanggapan Pengaduan
Nama
Alamat / Email
Pesan Pengaduan


WEB LINKS
Pengadilan Agama Bengkulu
Mahkamah Agung
Direktori Putusan
Legislasi
Pembaruan Peradilan
Badilag
Hukum Online
Litbagkumdil
Badilum
Pengaduan
Putusan
SIMKEP-BADILAG
Untitled Document
KUTIPAN
KELUARGA BESAR PENGADILAN AGAMA BENGKULU
MENGUCAPKAN
CATATAN
FALSAFAH HIDUP 1

Jika Anda hidup dalam Toleran
Maka Anda akan menjadi orang yang Penyabar

Bila Anda hidup dalam Semangat
Maka Anda akan menjadi orang yang memiliki Harga Diri
*FALSAFAH HIDUP 2*

Bila Anda hidup dalam Persetujuan
Maka Anda akan pandai Menghargai Diri dan Orang Lain

Bila Anda hidup dalam Kebohongan
Maka Anda akan memiliki sifat yang selalu Mendustakan